Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersandung LHKPN, Pasangan Suami Istri Ini Gagal Maju di Pilkada Padang

Pasangan suami istri Syamsuar Syam dan Misliza yang maju dalam pemilihan kepala daerah Kota Padang 2018 harus gigit jari karena berkas yang didaftarkan ke KPU dinyatakan gagal.
Ilustrasi/JIBI-Dwi Prasetya.jpg
Ilustrasi/JIBI-Dwi Prasetya.jpg

Bisnis.com, PADANG—Persyaratan administratif merupakan bagian yang harus dipenuhi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018. Jika tak lengkap, konsekuensinya yang bersangkutan tak bisa mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah.

Pasangan suami istri Syamsuar Syam dan Misliza menjadikan contoh nyata dari masalah administratif tersebut.

Syamsuar Syam dan Misliza harus gigit jari dan tak bisa terus maju dalam pemilihan kepala daerah Kota Padang 2018. Semua itu terjadi karena berkas yang didaftarkan ke KPU dinyatakan gagal.

Pasangan ini maju lewat jalur perseorangan dan mendatangai KPU Padang menjelang detik-detik akhir pendaftaran, Rabu (10/1/2018) malam atau tepat 1,5 jam jelang tutup pendaftaran pada pukul 24.00 WIB.

Proses pendaftaran pasangan ini berjalan alot. Suami istri ini gagal menunjukkan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat pendaftaran.

KPU bersikukuh bahwa pasangan calon (Paslon) wajib memperlihatkan proses surat LHKPN. Sebaliknya, paslon beralasan bukti LHKPN masih diproses KPK karena adanya permintaan perbaikan.

Syamsuar mengatakan pihaknya telah melakukan proses pengurusan LHKPN ke KPK. Namun, karena prosesnya menggunakan surat eletronik, dirinya tidak bisa menunjukkan resi atau surat bukti proses pelaporan harta kekayaan tersebut.

Setelah berlangsung hingga lima jam, komisioner KPU Padang memutuskan bahwa pasangan suami istri Syamsuar Syam – Misliza dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Berdasarkan ketentuan, dokumen [LHKPN] ini harus ada. Ada surat yang dikeluarkan oleh instansi terkait [KPK] yang menyatakan bahwa dokumen itu sedang diproses, atau minimal tanda terima. Nah dokumen ini yang tidak bisa dihadirkan oleh pasangan calon,” ujar Ketua Divisi Hukum KPU Padang Riki Eka Putra.

Dia mengakui keputusan itu sulit diterima, namun menurutnya KPU Padang telah mengambil keputusan secermat mungkin untuk melaksanakan Pilkada yang jujur dan adil serta akan dipertanggungjawabkan.

Syamsuar dalam tanggapannya menyebutkan bahwa keputusan KPU tersebut tidak adil. Ia menyatakan akan melapor ke Panwaslu.

“Saya sebagai warga negara akan menuntut ini secara hukum, sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Dengan gugurnya pasangan ini, maka Pilkada atau Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Padang 2018 diikuti dua pasangan calon, yakni petahana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mahyeldi dan Emzalmi yang akhirnya pecah kongsi.

Mahyeldi maju bersama Ketua DPD PAN Kota Padang Hendri Septa sebagai wakilnya. Pasangan ini diusung PAN dan PKS.

Sedangkan Emzalmi mengandeng Desri Ayunda yang diusung koalisi besar dengan tujuh partai pengusung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PDI Perjuangan, PKB, dan PPP serta tiga partai pendukung yakni Partai Hanura, Perindo, dan PBB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper