Bisnis.com, JAKARTA—Pemilik lahan Taman Rekreasi Kampung Gajah di Bandung PT Cahaya Adiputra Sentosa harus menerima status bangkrutnya. Bagaimana nasib Taman Rekreasi Kampung Gajah yang memiliki puluhan wahana rekreasi tersebut?
Pasalnya, perusahaan sudah tidak memiliki kesempatan menawarkan perdamaian kepada para kreditur.
Vichung Chongsong , Salah satu kurator PT Cahaya Adiputra Sentosa (debitur), mengatakan debitur tidak bisa meminta perdamaian untuk melanjutkan usaha atau going concern. Hal ini lantaran kepailitan debitur berasal dari pembatalan perdamaian.
"Kepailitan ini adalah hasil dari PKPU yang dibatalkan. Jadi, debitur sudah otomatis insolven dan kurator bisa langsung eksekusi aset," katanya Rabu (10/1/2018).
Sementara ini, lanjut Vichung, pihaknya baru mengantongi satu aset berupa lahan 60 hektare di taman rekreasi. Namun lahan itu sebagian telah dijaminkan kepada kreditur sepratis dan dijual ke kreditur konkuren yang berupa kavling tanah.
Kreditur separatis atau pemegang jaminan antara lain PT Bank J Trust Indonesia Tbk dengan tagihan Rp180 miliar, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Rp70 miliar dan BPR Gunadhana Mitra Persada.
Sementara itu, kreditur konkuren atau tanpa jaminan telah mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) atas kavling tanah.
"Sementara ini, lebih banyak kreditur konkuren yang mendaftarkan tagihan ketimbang separatis," katanya.
Namun jumlah tagihan akan diverifikasi terlebih dahulu. Adapun batas pengajuan tagihan sampai 16 Januari. Rapat verifikasi tagihan akan digelar 24 Januari mendatang.