Bisnis.com,JAKARTA- Kubu Fredrich Yunadi menilai Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencegahan pengacara tersebut bepergian ke luar negeri.
Mantan penasehat hukum politisi Setya Novanto tersebut dicekal bepergian ke luar negeri dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi.
Ketua Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sapriyanto Refa mengatakan pihaknya mendampingi Fredrich Yunadi karena dia merupakan anggota asosiasi tersebut.
Terkait pencekalan terhadap Fredrich, dia mengatakan hal itu merupakan kewenangan Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK). Sesuai undang-undang, komisi antirasuah berwenang mencegah siapa pun terkait penyelidikan kasus korupsi dan pihak Imigrasi wajib menindaklanjuti permintaan dari KPK itu.
Akan tetapi, dalam melakukan pencekalan terhadap Fredrich, pihaknya melihat Ditjen Imigrasi melakukan perbuatan melawan hukum karena menyalahi prosedur pemberitahuan pencekalan sebelum melaksanakan upaya paksa tersebut.
Menurutnya, pada 15 Desember 2017, Fredrich Yunadi menyambangi Kantor Ditjen Imigrasi menemui petinggi bidang Pengawasan dan Penyidikan untuk meminta kepastian permintaan pencekalan oleh pihak KPK.
Baca Juga
Saat itu, lanjutnya, Fredrich mendapatkan jawaban bahwa namanya tidak berada dalam daftar cekal.
“Karena itu pada 18 Desember 2017 Pak Fredrich akan bertolak ke Kanada melalui Jepang,” katanya, saat dihubungi, Selasa (9/1/2018).
Pada 18 Desember itu, lanjutnya, Fredrich dipersilakan melewati pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta setelah paspornya distempel oleh petugas.
Namun, saat dalam perjalanan menuju gerbang keberangkatan, dia dikejar oleh petugas tersebut dan diminta kembali ke lokasi pemeriksaan serta paspornya disita dengan alasan namanya masuk dalam daftar pencekalan sebagaimana permintaan KPK.
Menurutnya, pencekalan yang dilakukan Ditjen Imigrasi tersebut menyalahi aturan. Semestinya, lanjutnya, jika ada permintaan pencekalan, dalam waktu tiga hari setelah permintaan itu, Imigrasi harus memasukkan nama Fredrich ke daftar pencegahan.
Selain itu, dalam waktu tujuh hari setelah memasukkan nama ke daftar pencekalan, Imigrasi juga harus menginformasikan secara detail kepada pihak yang dicekal perihal kapan dan mengapa pencekalan itu dilakukan.
“Tapi pada praktiknya, Pak Fredrich belum diberi tahu namun sudah dicekal. Jadi statusnya kami anggap belum tercekal saat itu,” paparnya.
Karena itu, tim pembela menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi. Dugaan tersebut saat ini tengah dipelajari secara saksama dan tim akan menentukan langkah hukum apa yang akan diambil terhadap dugaan tindakan melawan hukum tersebut dalam beberapa hari ke depan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selain Fredrich, beberapa nama lain yang turut dicegah bepergian ke luar negeri adalah advokat Reza Pahlevi dan Achmad Rudyansyah, serta Hilman Mattauch, jurnalis yang mengalami kecelakaan bersama Setya Novanto.
“Nama-nama tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017 karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil berada di Indonesia,” tutur Febri.