Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI E-KTP: Dicekal, Frederich Yunadi Bilang Dibidik KPK

Pengacara Fredrich Yunadi menyerahkan persoalan pencekalan dirinya oleh KPK kepada DPN Perhimpunan Advokat Indonesia. Dihubungi melalui pesan singkat Selasa (9/1/2018), Frederich membenarkan bahwa sebagai seorang advokat, dia tengah dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan dugaan tindak pidana menghalangi atau menggagalkan penyidikan.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi/ANTARA-Galih Pradipta
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi/ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi menyerahkan persoalan pencekalan dirinya oleh KPK kepada DPN Perhimpunan Advokat Indonesia.

Dihubungi melalui pesan singkat Selasa (9/1/2018), Frederich membenarkan  sebagai seorang advokat, dia tengah dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan dugaan tindak pidana menghalangi atau menggagalkan penyidikan.

“Silakan hubungi Ketua Tim Pembela Advokat DPN Peradi Bapak Saproyanto Refa,” ujarnya seraya melampirkan nomor telpon ketua tim tersebut.

Wacana menyelidiki Frederich Yunadi dalam dugaan pidana tersebut telah mengemuka saat penyidik KPK tidak menemukan Setya Novanto, tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik, di kediamannya.

Menanggapi wacana itu, Hudson Markiano, perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis (AAN) mengatakan  pihaknya mengecam keras tudingan tersebut dan menganggap pihak-pihak yang menuding tidak memahami Undang-undang (UU) No.18/2003 tentang Advokat.

“Dalam menjalankan tugas advokat dilindungi oleh UU. Pada Pasal 5 advokat berstatus sebagai penegak hukum bebas dan murni yang dijamin peraturan perundang-undangan. Di Pasal 6 advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas untuk kepentingan klien dalam sidang pengadilan,” ujarnya, Minggu (19/11/2017).

Dia melanjutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa advokat memiliki hak imunitas baik di dalam dan di luar pengadilan berdasarkan Pasal 16 UU Advokat. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak menghormati profesi advokat tersebut.

Dia menilai Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah advokat seperti Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan Frederich Yunadi ke KPK dengan tudingan menghalangi penyidikan, membuat kesimpulan secara sepihak dan bisa berakibat runtuhnya marwah advokat.

“Kami melihat pengacara Setya Novanto tidak melakukan hal-hal di luar koridor UU Advokat,” lanjutnya.

Fredrich Yunadi bersama advokat Reza Pahlevi dan Achmad Rudyansyah, serta Hilman Mattauch, jurnalis yang mengalami kecelakaan bersama Setya Novanto dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK.

“Nama-nama tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017 karena dibutuhkan ekterangannya dan saat dipanggil, berada di Indonesia,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Adapun dasar hukum dari pencegahan tersebut yakni Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam aturan tersebut, KPK berwenang meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan terhadap siapapun terkait penyelidikan dan penyidikan korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper