Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah pengacara Fredrich Yunadi ke luar negeri sehubungan dengan penyelidikan dugaan pidana menggagalkan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan selain Fredrich, beberapa nama lain yang turut dicegah bepergian ke luar negeri adalah advokat Reza Pahlevi dan Achmad Rudyansyah, serta Hilman Mattauch, jurnalis yang mengalami kecelakaan bersama Setya Novanto.
“Nama-nama tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017 karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil berada di Indonesia,” tuturnya, Selasa (9/1/2018).
Adapun dasar hukum dari pencegahan tersebut yakni Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam aturan tersebut, KPK berwenang meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan terhadap siapa pun terkait penyelidikan dan penyidikan korupsi.
Penyelidikan dugaan pidana menggagalkan penyidikan korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto dilakukan setelah mantan Ketua DPP Partai Golkar tersebut diketahui menghilang dari kediamannya saat hendak dijemput paksa oleh penyidik KPK pada pertengahan November 2017.
Baca Juga
Fredrich Yunadi dan dua advokat lainnya pernah menjadi pengacara Setya Novanto saat Ketua DPR tersebut mulai ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan 2017 hingga ditahan seusai mengalami kecelakaan pada November.
Mereka kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Maqdir Ismail yang mendampingi Novanto dalam persidangan korupsi KTP elektronik.