Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5% semenjak 1 Januari 2018. Tidak hanya harga barang yang mengalami kenaikan, harga BBM dan listrik di Negara Timur Tengah tersebut juga mengalami kenaikan.
Ketua Umum Asosiasi Perjalanan Umrah dan Haji In-Bound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiadi megatakan hal ini dia alami sendiri karena dia baru bertolak dari Arab Saudi pada Rabu (3/1).
“Kenaikan di sana bukan hanya PPN 5%. Tetapi, bensin dan listrik juga naik. Artinya, kenaikan harga akan menyeluruh,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (4/1/2018).
Kebijakan ini tentunya akan berimbas kepada biaya haji dan umrah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Perjalanan Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur mengatakan PPN tersebut berlaku untuk pembelian barang, pembayaran trasportasi, hotel, makanan dan lainnya.
"Arab Saudi menaikkan biaya haji dan umrah per 1 Januari 2018. Ini tentunya berimbas kepada biaya biro perjalanan haji dan umrah," ujarnya.
Menurut Firman, Indonesia tidak bisa memprotes kebijakan tersebut walaupun beberapa tahun terakhir jemaah haji dan umrah paling banyak datang dari Indonesia.
"Kita tidak bisa mencampuri urusan mereka. Mau tidak mau kita harus mengikuti aturan tersebut," tuturnya.