Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perdamaian PT Menara Perkasa Margahayuland Disahkan

Mengadili, menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian antara PT Menara Perkasa Margahayuland dengan para krediturnya, kata Desebeneri membacakan amar putusan, Rabu (4/1/2018).
Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri./Istimewa
Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan perdamaian antara PT Menara Perkasa Margahayuland dengan para krediturnya.

Dengan begitu, pengembang properti tersebut wajib menaati isi rencana perdamaian. Apabila terbukti ingkar, kreditur dapat mengajukan pembatalan perdamaian sehingga debitur menjadi pailit.

Ketua Majelis Hakim Desebeneri mengatakan telah menerima laporan dari hakim pengawas dan tim pengurus.

Laporan yang diterima majelis berupa hasil voting atas proposal perdamaian yang digelar pada 27 Desember 2017. Adapun mayoritas kreditur menerima rencana perdamain.

Oleh karena itu, pengesahan perdamaian tidak ada alasan untuk ditolak sehingga pengadilan wajib memberikan putusan pengesahan perdamaian.

Hal ini sesuai dengan Pasal 285 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Mengadili, menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian antara PT Menara Perkasa Margahayuland dengan para krediturnya,” kata Desebeneri membacakan amar putusan, Rabu  (4/1/2018).

Seiring hal itu, majelis menghukum debitur dan kreditur untuk tunduk mematuhi isi perjanjian perdamaian yang disepakati pada 28 Desember 2017.

Majelis juga menyatakan PKPU No. 140/Pdt.Sus.PKPU/2017/Pn.Jkt.Pst berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper