Bisnis.com, JAKARTA -- Tim kurator PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (dalam pailit) menggelar rapat kreditur beragendakan verifikasi tagihan.
Rapat dipimpin oleh hakim pengawas Abdul Kohar dan didampingi dua pengurus Titik Kiranawati Soebagjo dan Rio Simanjuntak.
Berdasarkan pantauan Bisnis, para kreditur tampak memenuhi ruangan. Beberapa terlihat kreditur separatis atau pemegang hak jaminan di antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Standard Chartered Bank Indonesia, Standard Chartered Singapore, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank Commonwealth.
Selain itu, terdapat kreditur konkuren (tanpa jaminan) dan kreditur preferen (prioritas) berupa kantor pajak dan buruh.
Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi masih berlangsung. Tim kurator memanggil kreditur satu per satu untuk dicocokan tagihannya dengan catatan debitur.
Perusahaan berkode saham DAJK ini berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 27 April 2016 atas permohonan PT Era Srikandi Prima. Perkara ini terdaftar dengan No. 39/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
PKPU DAJK berakhir damai dengan disahkannnya perjanjian perdamaian pada 31 Januari 2017.
Dalam perjalanannya, DAJK terbukti lalai menaati isi perjanjian terhadap salah satu krediturnya, Bank Mandiri.
Alhasil, Bank Mandiri membatalkan perjanjian tersebut sekaligus mempailitkan debiturnya. Putusan pailit diketok pada 22 November dalam perkara No.7/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2017/PN.Jkt.Pst.
Semasa PKPU, DAJK harus merestrukturisasi utang senilai Rp1,1 triliun.