Bisnis.com, JAKARTA - Biro perjalanan perlu cermat dan terbuka dalam menentukan tarif untuk jamaah haji dan umrah terkait langkah Pemerintah Arab Saudi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5% sejak 1 Januari 2018.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Perjalanan Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur mengatakan pengusaha biro perjalanan belum menyesuaikan tarif perjalanan dengan pajak tersebut. Pelaku usaha belum menghitung berapa kenaikan biaya perjalanan haji dan umrah.
"Biro perjalanan belum menghitung berapa biaya yang harus dinaikkan setelah Arab Saudi menarik 5% PPN. Kami perlu cermat dan terbuka untuk menentukan harga kepada jamaah," ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (3/1/2018).
Ada beberapa poin yang harus diperhatikan. Misalnya, jamaah yang akan berangkat pada 2018 juga akan dikenakan pajak 5% meski sudah mendaftar atau memesan dari tahun lalu atau beberapa tahun belakangan.
"Sepertinya, kebijakan ini tidak berlaku surut," ujar Firman.
Amphuri menilai lebih baik biaya perjalanan ke Tanah Suci tidak dipatok di awal. Untuk perjalanan haji misalnya, biaya perjalanan seharusnya ditetapkan saat jamaah sudah mendekati jadwal keberangkatan.
"Jamaah haji itu baru bisa berangkat 5-6 tahun ke depan. Lebih baik, tarif perjalanan tidak dipatok dari awal karena 5-6 tahun ke depan tidak ada yang tahu bagaimana kondisi Arab Saudi," katanya.