Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5% sejak 1 Januari 2018. Kebijakan ini akan berimbas kepada biaya haji dan umrah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Perjalanan Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur mengatakan PPN tersebut berlaku untuk pembelian barang, pembayaran trasportasi, hotel, makanan dan lainnya.
"Arab Saudi menaikkan biaya haji dan umrah per 1 Januari 2018. Ini tentunya berimbas kepada biaya biro perjalanan haji dan umrah," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (3/1/2018).
Menurut Firman, Indonesia tidak bisa memprotes kebijakan tersebut walaupun beberapa tahun terakhir jemaah haji dan umrah paling banyak datang dari Indonesia. "Kita tidak bisa mencampuri urusan mereka. Mau tidak mau kita harus mengikuti aturan tersebut," tuturnya.
Namun, jamaah dinilai tidak perlu khawatir karena kenaikan biaya tidak begitu besar. Selain itu, komponen biaya yang naik hanya biaya akomodasi dan transportasi atau hanya sebagian dari komponen biaya perjalanan.
"Kenaikan biaya itu tergantung dari perusahaannya. Tidak bisa saya asumsikan. Tetapi, kenaikannya tidak begitu besar," jelas Firman.