Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lawan PT Cosl Indo, KPPU Kalah di MA

Dalam putusan No.952 K/Pdt.Sus-KPPU/2017 MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan KPPU.
Gedung Mahkamah Agung/Antara
Gedung Mahkamah Agung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan putusan KPPU soal persekongkolan tender jasa jack-up drilling rig services antara PT Cosl Indo dan Husky CNOOC Madura Limited.

Dalam putusan No.952 K/Pdt.Sus-KPPU/2017 MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan KPPU.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha tersebut,” bunyi amar putusan yang Bisnis kutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (02/01/2018).

Majelis hakim agung yang memeriksa kasasi KPPU itu terdiri atas Takdir Rahmadi, Nurul Elmiyah, dan I Gusti Agung Sumanatha. Putusan dibacakan pada 19 Oktober 2017.

Putusan itu sekaligus mempertegas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Selatan  No. 907 K/Pdt.G-KPPU/2016/PN.Jkt.Sel. yang diketok hakim pada 27 April 2017. Majelis hakim tidak menemukan fakta afiliasi seperti yang disebutkan KPPU yang menimbulkan persekongkolan.

Ketua majelis hakim Takdir Rahmadi mengatakan pemohon kasasi tidak mampu membuktikan adanya persekongkolan antara PT COSL Indo dan Husky CNOOC Madura Limited.

Keduanya pun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan ini juga diperkuat dengan keterangan keterangan saksi dan ahli menyatakan proses tender sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kondisi industri minyak dan gas bumi saat ini.

PT COSL Indo dan Husky CNOOC Madura Limited pun sudah mendapat persetujuan hasil pelaksanaan tender dari SKK Migas. Selain itu telah diberikan Appreciation Letter oleh Husky CNOOC Madura Limited  sebagai pengguna jasa kepada PT COSL INDO.

Sebelumnya, KPPU mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan kubu PT COSL Indo dan Husky CNOOC Madura Limited terkait kasus persekongkolan tender.

Kuasa hukum KPPU Nurul Fadilah mengatakan meskipun pengadilan mengabulkan keberatan terlapor I dan II, pihaknya tidak akan surut dalam membuktikan adanya persekongkolan.

Sementara itu, kuasa hukum PT COSL Indo dan Husky-CNOOC Madura Limited, Teuku Raja Rajuanda dari kantor hukum Firmansyah and Co. mengatakan sudah dari awal putusan KPPU dinilai sumir. Hal itu mengingat Majelis Komisi tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang dihadirkan oleh saksi terlapor.

Tender jasa jack-up drilling rig services for BD itu untuk mendukung pengeboran dan penyelesaian operasi dari Madura BD Structure yang berlokasi di lepas pantai Selat Madura KKS Madura. Estimasi nilai proyek mencapai US$34,62 juta.

Pada 14 Oktober 2016 Majelis Komisi KPPU membacakan putusan yang menyatakan Husky CNOOC Madura Limited (terlapor I) dan PT COSL Indo (terlapor II) melanggar Pasal 22 UU No. 5/199. Kedua terlapor dihukum membayar denda masing-masing Rp12,8 miliar dan Rp11,6 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper