Bisnis.com, JAKARTA – Sembilan konsumen pengembang properti PT Kapuk Naga Indah mempertimbangkan beberapa upaya hukum untuk menagih uangnya kembali.
Para konsumen mengakui kecewa dengan ditutupnya perkara mereka di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Kuasa hukum sembilan konsumen (pemohon) Rendy Anggara Putra mengatakan langkah konsumen tidak akan berhenti untuk mendapatkan haknya.
Menurut dia, BPSK telah gagal melindungi hak-hak konsumen.
“Kami tunggu salinan putusan Januari ini, setelah itu kami akan lakukan beberapa upaya hukum,” katanya kepada Bisnis, Senin (1/1/2018).
Rendy bermaksud mengajukan upaya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Kapuk Naga Indah. Dengan begitu, anak usaha dari PT Agung Sedayu Group ini dapat merestrukturisasi utangnya kepada para pembeli unit rumah dan rumah kantor di proyek reklamasi Golf Island, Pulau D.
Baca Juga
Tagihan konsumen beragam mulai dari Rp1,72 miliar hingga Rp8 miliar. Total dana sembilan konsumen mencapai Rp36,7 miliar.
Kedua, lanjut Rendy, pihaknya akan mengajukan uji yuridis (judicial review) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi.
Dia menerangkan UU tersebut seharusnya berpihak kepada konsumen, bukan pelaku usaha. Dia merujuk pada Pasal 45 ayat (1) dan (2). Pasal tersebut menyebutkan gugatan konsumen bisa diajukan di badan penyelesaian sengketa konsumen atau peradilan umum (pengadilan negeri).
Seharusnya, tuturnya, pilihan tersebut adalah hak dari konsumen. Pasalnya, UU Perlindungan Konsumen sejatinya harus memihak ke konsumen.
Namun dalam penetapan majelis komisi BPSK, perkara ditutup lantaran pelaku usaha menolak disidangkan melalui BPSK.
“Harusnya konsumen yang memilih, dan kami memilih BPSK untuk menyelesaikan perkara ini,” sebutnya.
Rendy mengungkapkan dipilihnya BPSK karena jangka waktu penyelesaian hanya 21 hari. Hal ini berbeda dengan penyelesaian di pengadilan negeri yang bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Sementara itu, PT Kapuk Naga Indah selalu termohon dalam suratnya kepada para pemohon menyebutkan menolak mengembalikan dana. Alasannya, penundaan pembangunan disebabkan perubahan kebijakan pemerintah. Hal itu dinilai di luar kekuasaan perusahaan atau force majaure.
Dimintai keterangan lebih lanjut, Direktur PT Kapuk Naga Indah Firman Todi tidak menjawab telepon dari Bisnis.
Kasus PT KNI Ditutup
Komisioner BPSK DKI Jakarta Johanes Tobing mengatakan pihaknya telah menutup kasus sembilan konsumen vs PT KNI. Hal ini disebabkan PT KNI tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui otoritas perlindungan konsumen. PT KNI memilih lewat jalur di pengadilan negeri.
UU Perlindungan Konsumen menyebutkan kasus bisa dihentikan apabila salah satu pihak tidak mau menyelesaikan masalah di BPSK. Pasalnya, penyelesaian sengketa di BPSK bersifat optional.
Hal ini diatur pada Pasal 52 UU No.8/1999. Pasal ini, ujar Yohanes, adalah satu kelemahan undang-undang perlindungan konsumen.
Sidang antara 9 konsumen penggugat dengan PT KNI telah digelar tiga kali. Sidang perdana, PT KNI mangkir. Sidang kedua hanya dihadiri oleh kuasa hukum PT KNI.
Pada sidang ketiga, kuasa hukum PT KNI menolak menyelesaikan perkasa lewat BPSK. Oleh sebab itu, BPSK tidak melanjutkan kasus ini.