Bisnis.com, JAKARTA – Pengembang proyek Gold Island di pulau reklamasi, PT Kapuk Niaga Indah diseret ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) oleh sembilan pembeli unit rumah dan rumah kantor.
Kesembilam pembeli (pemohon) meminta anak usaha PT Agung Sedayu Group ini (termohon) mengembalikan uang yang telah mereka setorkan. Pasalnya proyek Golf Island di Pulau D tidak memberikan jaminan kepastian.
Kuasa hukum sembilan pembeli unit Rendy Anggara Putra dari kantor hukum RAP & Co mengatakan para pemohon telah melakukan pembelian unit rumah dan rumah kantor (rukan) dengan skema mencicil.
Dana yang digelontorkan para pemohon beragam, mulai dari Rp1,72 miliar hingga Rp8 miliar. Total dana 9 pemohon mencapai Rp36,7 miliar.
“Cicilan dilakukan sejak 2013 dan tidak ada kejelasan proyek hingga gugatan diajukan,” katanya seperti Bisnis kutip dari berkas gugata , Senin (1/1/2018).
Para pemohon, lanjut dia, bersedia melakuan pembayaran karena iming-iming imbal hasil investasi. Selain itu, proyek The Gold Island di pulau hasil reklamasi diklaim termohon sudah mendapatan izin mendirikan bangunan (IMB) dan akan segera dibangun.
Baca Juga
Seiring dengan berjalannya waktu, proyek tersebut tidak jelas nasibnya lantaran adanya moratorium proyek reklamasi pada 11 Mei 2016.
Cicilan dilakukan sejak 2013 dan tidak ada kejelasan proyek hingga gugatan diajukan
Moratorium
Moratorium yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 terkait dengan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan PT Kapuk Naga Indah di Pulau C, D dan E di Pantai Utara Jakarta.
Termohon juga masih memiliki masalah terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang. Polemik ini juga tidak diketahui kapan berakhirnya.
Para pemohon tidak terima karena termohon membebankan masalahnya ke konsumen. Konsumen menjadi bergantung terhadap beban termohon.
Selanjutnya, para permohon telah melayangkan somasi pada 10 agustus 2017. Pertemuan antara pemohon dan termohon digelar pada 21 Agustus 2017.
Akan tetapi pertemuan tidak membuahkan hasil. Termohon malah meminta pemohon melanjutkan pembayaran dengan dalih proyek tetap bisa dibangun.
Menurut Rangga, termohon telah melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yakni memproduksi barang yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuang perundang-undangan. Hal ini tercantum dalam Pasal 8 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
PT Kapuk Naga Indah selalu termohon dalam suratnya kepada para pemohon menyebutkan menolak mengembalikan dana. Alasannya, penundaan pembangunan disebabkan perubahan kebijakan pemerintah. Hal itu dinilai di luar kekuasaan perusahaan atau force majaure.
Dimintai keterangan lebih lanjut, Direktur PT Kapuk Naga Indah Firman Todi tidak menjawab telpon dari Bisnis.
Para pemohon meminta BPSK menyatakan termohon telah melakukan perbuatan yang dilarang pelaku usaha dan melanggar hak konsumen.
Pemohon juga meminta termohon mengembalikan seluruh pembayaran yang dilakukan para pemohon.
BPSK telah menutup kasus 9 konsumen vs PT KNI. Hal ini disebabkan PT KNI tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui otoritas perlindungan konsumen. PT KNI memilih lewat jalur di pengadilan negeri.