Bisnis.com, JAKARTA--PT Menara Perkasa Margahayuland akhirnya lolos dari kepailitan setelah mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang disodorkan perseroan.
Perusahaan akhirnya mampu keluar dari masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara.
Direktur Utama PT Menara Perkasa Margahayuland (debitur) Susanto Kiswandono mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh kreditur.
"Terima kasih atas kepercayaan kreditur dan pihak lainnya sehingga tercapai kesepakatan perdamaian," katanya, Sabtu (30/12/2017).
Adapun kreditur dari PT Menara Perkasa Margahayuland mayoritas yakni pembeli unit apartemen. Selain itu, ada juga vendor dan kontraktor. Total utang mencapai Rp764,59 miliar.
Dia mengatakan sanggup melanjutkan pembangunan apartemen The Kencana Residence yang menjadi objek sengketa. Pihaknya mengaku telah mengantongi investor yang akan menyuntikkan dana.
"Investor yakni pemegang saham perseroan, bukan pihak ketiga dari luar [perusahaan]," katanya.
Dia berjanji akan memberi kabar kepada para kreditur mengenai perkembangan pembangunan menara apartemen. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan pembeli bahwa debitur memegang janjinya untuk menyerahkan unit tepat waktu.
Dalam proposal perdamaiannya, apartemen The Kencana Residence ditargetkan rampung maksimal Desember 2018. Selanjutnya, penyerahan unit dilakukan secara bertahap.
Seperti diketahui, PT Menara Perkasa Margahayuland merupakan perusahaan milik MSH Group dan Margahayu Land Group dengan porsi kepemilikan saham 75%:25%.
MSH Group yang dinahkodai oleh politisi MS Hidayat ini mengakuisisi proyek The Kencana Residence pada akhir 2015.