Bisnis.com, JAKARTA - Kebangkrutan perusahaan adalah hal yang menakutkan, baik bagi pemilik perusahaan maupun karyawan.
Pemilik perseroan harus rela asetnya dilego untuk membayar utang. Di sisi lain, karyawan harus pasrah kehilangan sumber penghasilan.
Tetapi, kreditur yang memberi utang kepada perseroan juga ingin dananya dikembalikan. Jika melihat dari sisi ini, kepailitan bisa menjadi solusi.
Berikut delapan perusahaan Indonesia yang menyandang gelar pailit sepanjang 2017. Proses kepailitan berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, berdasarkan perkara yang diliput dan dihimpun Bisnis.
1. PT Megalestari Unggul
PT Megalestari Unggul dan keempat penjamin utangnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 22 Februari 2017. Keempat penjamin utang perseroan yakni Paulus Tannos, Lina Rawung, Pauline Tannos, dan Catherine Tannos juga turut terjerat kasus korupsi di KPK
PT Megalestari Unggul merupakan perusahaan rekanan KTP elektronik. Status pailit bermula dari putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 9 Januari. Perseroan terbukti berutang Rp376,84 miliar kepada PT Senja Imaji Prisma. Selanjutnya, dalam masa PKPU, seluruh kreditur menolak perpanjangan masa restrukturisasi utang selama 180 hari. Alhasil, perseroan dinyatakan pailit.
2. PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. alias Cipaganti
Perusahaan yang dulu bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk harus rela jatuh pailit pada 27 April 2017 lantaran proposal perdamaian ditolak mayoritas kreditur.
Seiring dengan putusan itu, Direktur Utama Cipaganti Edwan Kawulusan mengaku perusahaan tidak punya aset untuk dijual karena mayoritas aset disita oleh kantor Pajak. Dengan begitu, kurator harus bekerja ekstra menemukan aset lain untuk dijual dan dibayarkan ke kreditur.
Perkara pailit ini juga bermula dari status PKPU Cipaganti sejak 31 Oktober 2016. Total utang perseroan berjumlah Rp245 miliar.
3. PT Multicon Indraja Terminal
Perusahaan peti kemas PT Multicon Indrajaya Termina berhasil dipaillitkan oleh tiga perusahaan investasi asing yakni Asean China Investments Fund II L.P., UVM Venture Investments L.P dan SACLP Investments Limited pada 4 Mei 2017.
Multicon terbukti berutang kepada para pemohon pailit sebesar Rp678,03 miliar. Rapat kepailitan Multicon hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
4. Koperasi Pandawa Mandiri Group (Koperasi Pandawa)
Koperasi simpan pinjam yang dinahkodai oleh Nuryanto ini resmi pailit pada 31 Mei 2017 setelah ketok palu dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pandawa dan Nuryanto pailit lantaran kreditur menolak perpanjangan PKPU 60 hari secara aklamasi. Dengan putusan ini, kurator mulai menyisir aset Pandawa. Kurator juga berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait aset sitaan.
Perkara ini bermula dari permohonan PKPU oleh seorang nasabah Farouk Elmi. Dalam proses kepailitan, total kewajiban Koperasi Pandawa dan Nuryanto tercatat Rp3,32 triliun kepada 39.068 nasabah. Fantastik bukan?
Perkara ini juga masuk dalam ranah pidana. Nuryanto telah divonis 15 tahun penjara subsider 6 bulan dengan denda Rp200 miliar.
5. PT Kimas Internusa
Produsen dan peritel telepon seluler PT Kimas Sentosa jatuh pailit pada 15 Juni 2016 lantaran tidak hadirnya prinsipal perusahaan sepanjang rapat kreditur PKPU.
PT Kimas Sentosa memiliki utang senilai Rp758,40 miliar. Tagihan terbesar datang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. senilai Rp373,51 yang bersifat separatis dan Rp319,59 miliar yang bersifat konkuren (tanpa jaminan).
6. Petroselat Ltd
Kepailitan anak usaha PT Sugih Energy Tbk ini terbilang dramatis. Telah terjadi berbagai perselisihan sejak putusan pailit 5 Juli 2017 lalu hingga putusan insolvensi pada 30 November 2017.
Wilayah Kerja Petroselat di Selat Panjang Riau rencananya akan diterminasi pemerintah pada 4 Desember 2017, tapi akhirnya diundur hingga Januari 2018. Berdasarkan catatan kurator, Petroselat memiliki utang kepada 47 kreditur dengan total Rp117,65 miliar.
7. PT Asia Paper Mills
Produsen kertas dan plastik kemasan PT Asia Paper Mills telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2017.
Asia Paper Mills menyisakan total utang senilai Rp568 miliar kepada para krediturnya. Salah satunya utang ke Bank Mandiri dengan nilai Rp370,64 miliar.
8. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. (DAJK)
Perusahaan kemasan karton dan kertas ini resmi pailit pada 22 November 2017 setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang dilayangkan oleh Bank Mandiri.
Apabila perdamaian PKPU dibatalkan majelis, otomatis perusahaan langsung jatuh pailit. Utang DAJK tembus Rp1,1 triliun dan porsi tagihan Bank Mandiri nyaris separuhnya, yakni Rp428,27 miliar