Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah proses penyidikan pengadaan crane yang melibatkan R.J. Lino jalan di tempat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tersebut terus bergulir.
Sebaagi buktinya, dua hari sebelum liburan Natal 2017, pihaknya melakukan ekspos perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pekerjaan tidak mandeg semoga tidak lama lagi kita akan temukan langkah-langkah lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (27/12/2017).
Richard Joost Lino telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010.
Dia dijadikan tersangka karena KPK menduga saat menjabat sebagai direktur utama, Lino menunjuk langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery.
Baca Juga
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.