Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Andreas Tjahjadi

Hingga saat ini, polisi belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Andreas Tjahjadi, tersangka dalam dugaan penipuan terkait penjualan sebidang tanah.
Nico Afinta/Istimewa
Nico Afinta/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Hingga saat ini, polisi belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Andreas Tjahjadi, tersangka dalam dugaan penipuan terkait penjualan sebidang tanah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Andreas Tjahjadi belum dikabulkan permohonan. Masih proses penyidikan. Kami akan mengajukan ke JPU," kata Nico, Selasa (19/18/2017).

Menurut Nico, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari Andreas terkait potensi kemungkinan adanya tersangka lain. Polisi ingin memastikan hal yang disampaikan Andreas dengan laporan yang dibuat pihak pelapor.

"Jadi, kami akan memastikan apa yang disampaikan dengan apa yang dilaporkan oleh pelapor," ujar Nico.

Namun, Nico masih enggan menjawab ketika ditanya terkait kemungkinan keterlibatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

"Nanti kami informasikan," kata Nico.

Seperti diketahui, Andreas dan Sandiaga dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke polisi terkait dugaan kasus penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di kawasan Curug, Tangerang, Banten beberapa tahun silam. Namun, sejauh ini, polisi baru menetapkan Andreas sebagai tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper