Kabar24.com, JAKARTA - Hingga saat ini, polisi belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Andreas Tjahjadi, tersangka dalam dugaan penipuan terkait penjualan sebidang tanah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Andreas Tjahjadi belum dikabulkan permohonan. Masih proses penyidikan. Kami akan mengajukan ke JPU," kata Nico, Selasa (19/18/2017).
Menurut Nico, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari Andreas terkait potensi kemungkinan adanya tersangka lain. Polisi ingin memastikan hal yang disampaikan Andreas dengan laporan yang dibuat pihak pelapor.
"Jadi, kami akan memastikan apa yang disampaikan dengan apa yang dilaporkan oleh pelapor," ujar Nico.
Namun, Nico masih enggan menjawab ketika ditanya terkait kemungkinan keterlibatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Baca Juga
"Nanti kami informasikan," kata Nico.
Seperti diketahui, Andreas dan Sandiaga dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke polisi terkait dugaan kasus penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di kawasan Curug, Tangerang, Banten beberapa tahun silam. Namun, sejauh ini, polisi baru menetapkan Andreas sebagai tersangka.