Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Mau Aset Dieksekusi, PT Danau Winata Sodorkan Perdamaian di Tengah Pailit

Perusahaan menolak asetnya dieksekusi dan dijual oleh kurator. Aset yang dimaksud yakni bangunan Kondotel Avani di Nusa Dua, Bali.
Pailit/Ilustrasi-repro
Pailit/Ilustrasi-repro

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengembang properti PT Danau Winata Indah berniat menyodorkan perdamaian di tengah proses kepailitan.

Perusahaan menolak asetnya dieksekusi dan dijual oleh kurator. Aset yang dimaksud yakni bangunan Kondotel Avani di Nusa Dua, Bali.

Kuasa hukum PT Danau Winata Indah (debitur) Sabar Simamora mengatakan perseroan optimistis bisa melanjutkan pembangunan kondotel. Dia mengklaim konstruksi pembangunan sudah mencapai 50%.

Oleh karena itu, debitur bersikeras mengajukan perdamaian. Perdamaian di tengah kepailitan diperbolehkan sesuai dengan pasal 144 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Perdamaian bisa diajukan 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang," katanya dalam rapat kreditur kepailitan perdana, Selasa (19/12/2017).

Dia menjanjikan akan mendatangkan investor yang siap menyelesaikan pembangunan.

Sabar mengungkapkan prinsipal PT Danau Winata Indah masih intens bertemu dengan investor. Debitur juga telah menerima kontrak pembelian besar furnitur material untuk menyelesaikan pembangunan. 

Pertemuan dengan investor, lanjutnya, tengah membahas skema pembayaran kepada kreditur.

Debitur tercatat memiliki 19 kreditur dengan total tagihan Rp155 miliar. Seluruh kreditur merupakan pembeli unit kondotel yang bersifat konkuren atau tanpa jaminan.

Kreditur dengan piutang terbesar datang dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) senilai Rp124,26 miliar. Perusahaan milik negara ini membeli unit dalam partai besar.

PT Asabri merupakan satu-satunya kreditur yang menyetujui proposal perdamaian. Meski tagihannya paling besar, tetapi tetap tidak memenuhi 1/2 kuorum jumlah kreditur konkuren. Dengan demikian, PT Danau Winata Indah dinyatakan pailit pada 5 Desember lalu.

Kuasa hukum PT Asabri (Persero) Herdin berharap debitur dapat melanjutkan pembangunan. Dengan begitu, tidak ada konsumen yang dirugikan.

"Selebihnya saya tidak bisa berkomentar banyak karena belum diizinkan prinsipal," tuturnya usai rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper