Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUALISME BANI: Kadin Bilang Kalau Berlarut Pengusaha Jadi Bingung

Ketua Umum Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Rosan P. Roeslani mengaku siap dan terbuka untuk menjadi penengah antara dua kubu BANI. Menurutnya, jika sengketa ini berlarut-larut, pelaku usaha akan bingung dan dapat memilih arbitrase di luar negeri.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)/Bisnis-Taufikul
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)/Bisnis-Taufikul


Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri berharap sengketa dualisme Badan Arbitrase Nasional Indonesia lekas rampung agar tidak membuat pelaku usaha yang ingin menyelesaikan perkara lewat jalur arbitrase jadi bingung.

Ketua Umum Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Rosan P. Roeslani mengaku siap dan terbuka untuk menjadi penengah antara dua kubu BANI. Menurutnya, jika sengketa ini berlarut-larut, pelaku usaha akan bingung dan dapat memilih arbitrase di luar negeri.

“Sejauh ini kami mengakui BANI yang Kadin dirikan sesuai dengan surat keputusan pada 1977 tersebut. Mengenai aspek hukum, saya tidak berkomentar terlebih dahulu,” katanya ketika Bisnis menghubungi, Senin (18/12).

Jika merujuk Surat Keputusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) No. SKEP/152/DPH/1977 tertanggal 30 November 1977 tentang Badan Arbitrage Nasional Indonesia. Artinya, BANI yang dipimpin Husseyn Umar yang diakui oleh Kadin.

Rosan menambahkan upaya mediasi telah dilakukan oleh Kadin untuk mempercepat penyelesaian sengketa BANI Husseyn Umar dan Anita Kolopaking.

Ketua Dewan Pengawas BANI Pembaharuan Anita Kolopaking berharap Kadin dapat bijaksana dalam melihat masalah ini. Menurutnya, akan berbahaya jika badan dengan kemampuan memutuskan perkara dengan kekuatan hukum tetap tidak memiliki badan hukum.

“Kalaupun mereka berpegang pada surat keputusan Kadin, harusnya di dalam Statuta BANI yang dibuat pada 2006 tidak sedikit pun menyebut tentang posisi Kadin,” ujarnya.

Anita mengkritisi tidak transparannya pemilihan pengurus dan juga potensi konflik kepentingan dalam menangani perkara, karena pengurus dapat memilih dirinya sebagai arbiter. Dia membandingkan dengan kepengurusan BANI Pembaharuan yang tidak terdiri dari arbiter, sehingga conflict of interest dapat terhindar.

“Sebentar lagi kepastian hukum akan kita lihat, baiknya memang kami semua ini sedia payung sebelum hujanlah. Kami tidak ingin mengubah BANI, hanya mementingkan kepentingan pihak dalam hal ini pelaku usaha,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper