Kabar24.com, JAKARTA - Dewan Keamanan PBB pada Senin (18/12/2017) akan melakukan pemungutan suara tentang rancangan resolusi penolakan keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel, ungkap diplomat, Minggu (17/12/2017) waktu setempat.
Kemarin, Mesir menuntut pemungutan suara tersebut, sehari setelah mereka menyajikan langkah yang kemungkinan akan diveto oleh AS.
Trump bulan ini mengumumkan bahwa dia mengakui Yerusalem Ibu Kota Israel dan memindahkan kedutaan AS di sana dari Tel Aviv, sehingga memicu protes dan menuai kecaman.
Wakil Presiden AS Mike Pence akan mengunjungi Yerusalem Rabu pekan ini demi mengatasi krisis dari salah satu isu paling kontroversial dalam konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina itu.
Israel merebut bagian timur kota itu menyusul Perang 1967 dan menganggap semua wilayah Yerusalem sebagai ibu kotanya yang tak terbagi. Sementara itu, Palestina menegaskan bahwa bagian timur kota itu adalah ibu kota negara masa depan mereka.
Rancangan resolusi yang diperoleh AFP itu menekankan bahwa Yerusalem adalah masalah yang "harus diselesaikan melalui negosiasi" dan mengungkapkan "penyesalan mendalam atas keputusan terbaru yang berkaitan dengan status Yerusalem" tanpa secara rinci menyinggung langkah Trump.
Baca Juga
"Setiap keputusan dan aksi yang dimaksudkan untuk mengubah karakter, status atau komposisi demografis Kota Suci Yerusalem tidak memiliki pengaruh hukum, tidak berlaku dan batal dan harus dicabut," kata mereka.
Beberapa diplomat mengatakan mereka memperkirakan AS akan menggunakan hak vetonya untuk memblokir langkah itu, tetapi sebagian besar dari 14 anggota lain diperkirakan akan mendukung rancangan resolusi tersebut.
Dewan tersebut akan menggelar pertemuan tertutup pada Senin untuk mendiskusikan rancangan resolusi sebelum pemungutan suara, ungkap sejumlah diplomat, demikian AFP.