Bisnis.com, JAKARTA -- Tim kurator menggelar rapat kepailtan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group atau Koperasi Pandawa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rapat ini merupakan rapat perdana pascaputusan pidana terhadap pemilik Koperasi Nuryanto dan 26 leader-nya.
Kendati begitu, proses pidana dengan kepailitan merupakan produk hukum yang terpisah.
Hakim Pengawas Titiek Tedjaningsih menyatakan Koperasi Pandawa (debitur) dalam keadaan tidak mampu membayar utang kepada para kreditur. Dengan begitu, debitur otomatis masuk dalam masa insolven.
"Menyatakan Koperasi Pandawa dalam keadaan insolven dan mempersilakan kurator bekerja mengeksekusi budel pailit," katanya dalam rapat kreditur, Senin (18/12/2017).
Koperasi Pandawa dan pemiliknya Nuryanto diputus penundaan kewajiban pembayaran pada 17 April 2017 lewat perkara No.24/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.
Selanjutnya, debitur diputus pailit pada 31 Mei 2017.
Dalam proses kepailitan, total tagihan Koperasi Pandawa dan Nuryanto tercatat Rp3,32 triliun dari 39.068 nasabah.
Dalam perkara yang berbeda, Nuryanto juga terjerat kasus pidana penggelapan uang. Perkara ini terdaftar dengan No.424/Pid.Sus/2017/PN.DPK di Pengadilan Negeri Depok.
Nuryanto divonis 15 tahun penjara subsider 6 bulan dengan denda Rp200 miliar.
Majelis turut menghukum 26 leader berupa kurungan penjara selama 8 tahun subsider 5 bulan, dengan denda Rp50 miliar.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha, yang dilakukan secara berlanjut.