Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengapresiasi kerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai representasi negara dalam memastikan pemberian perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana.
Hal itu disampaikan Wapres JK di kediamannya saat menerima kunjungan para pimpinan LPSK, yang terdiri dari Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan para wakil ketua, yaitu Askari Razak, Edwin Partogi Pasaribu dan Hasto Atmojo Suroyo, Minggu (17/12/2017) malam.
Selain mendukung dan mengapresiasi kerja-kerja LPSK, Wapres juga menilai apa yang dikerjakan LPSK sebagai capaian penting untuk diketahui presiden. Untuk itulah, Wapres JK berjanji akan menyampaikan ke presiden untuk menjadwalkan pertemuan dengan LPSK.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menuturkan dalam pertemuan dengan wapres, pihaknya menjelaskan tugas dan fungsi LPSK sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk jenis-jenis tindak pidana yang menjadi prioritas penanganan, seperti korupsi dan kekerasan seksual terhadap anak.
Khusus bagi korban tindak pidana terorisme, Semendawai menyampaikan bahwa LPSK tidak hanya memberikan bantuan medis, psikologis dan psikososial kepada sejumlah korban, tetapi juga memfasilitasi mereka untuk mendapatkan kompensasi atau ganti kerugian dari negara.
“Korban telah berhasil memperoleh kompensasi. Peran LPSK terlaksana berkat kerja sama dengan institusi penegak hukum, kementerian dan lembaga pemerintah. Karena itu LPSK berharap dapat melaporkan berbagai program dan capaian LPSK tersebut kepada Presiden RI,” ujarnya, Senin (18/12/2017).
Baca Juga
Pelaporan capaian-capaian kinerja tersebut, lanjut Semendawai, sebagai bentuk pertanggungjawaban serta dukungan atas program-program pemerintah saat ini. “Tidak lupa, LPSK juga berharap agar gedung LPSK yang baru selesai dibangun, dapat diresmikan oleh Presiden RI”.