Kabar24.com, GORONTALO - Demi melindungi klien, advokat di Indonesia dipandang perlu memiliki standar profesi.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan perlu ada standar bagi seorang yang berprofesi advokat, hal ini dimaksud untuk lebih melindungi klien itu sendiri.
Seperti apa standar bagi seorang advokat, Tjoetjoe menjelaskan bahwa ini yang perlu dibahas dan disusun secara bersama, karena selama ini advokat tidak punya standar. Sementara profesi dokter punya standar, seorang akuntan juga punya standar.
"Misalnya dalam hal penanganan kasus A, standar harus seperti ini. Jika tidak dilakukan maka akan dianggap melanggar," kata Tjoetjoe, saat penandatangan kerja sama antara KAI dengan Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. Jumat (15/12/2017).
Ia menambahkan, untuk menghindari terjadinya pelanggaran advokat terhadap kliennya, maka saat ini standar terhadap seorang pengacara masih semantara digodok bersama.
Menurutnya tugas dalam sebuah organisasi yaitu tentu meningkatkan kemampuan anggotanya, karena saat ini dalam hal memahami suatu kasus, bisa saja terjadi perbedaan pendapat, seharusnya pola pikirnya sama.
Baca Juga
"Melalui pendidikan kompetensi, pendidikan lanjutan, mungkin akan mendapatkan advokat yang memiliki standar yang diinginkan bersama," jelasnya.
Ia menjelaskan, di organisasi KAI sendiri sangat tegas, siapa pun yang melanggar kode etik, misalnya tersangkut kasus korupsi suap menyuap, dipastikan keluar dari organisasi tersebut.
"Kalau kita mau tegas, pasti akan terjaga martabat dan kewibawaan seorang advokat di mata publik," tegasnya.