Kabar24.com, MATARAM -- Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu provinsi yang dijadikan lokasi deklarasi “Gerakan Bersama untuk Stop Perkawinan Anak” di Indonesia.
Pasalnya NTB merupakan lima dari 34 provinsi dengan angka perkawinan anak tinggi.
Council of Foreign Relations telah merilis Indonesia sebagai salah satu dari sepuluh Negara atau ketujuh di dunia dengan angka absolut tertinggi pengantin anak. Indonesia adalah yang tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja.
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari mengatakan jumlah perkawinan secara nasional sudah melebihi 45% dari jumlah perkawinan seluruh indonesia dan didominasi oleh pernikahan usia 18 tahun.
"NTB juga merupakan salah satu Provinsi yang memiliki ide atau gagasan membuat kebijakan pemberhentian perkawinan anak, termasuk didesa-desanya juga memiliki peraturan perkawinan anak," ujar Dian seperti dikutip Bisnis.com dalam keterangan resmi yang di Mataram, Senin (11/12/2017).
Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin menyatakan dukungan pemerintah provinsi NTB terhadap program pendewasaan usia perkawinan dengan minimal usia perkawinan umur 21 tahun, tentunya dengan menekan angka pernikahan anak yang juga menjadi prioritas dalam RPJMD.
Baca Juga
"Anak itu menimang prestasi bukan menimang anak, prestasi lebih dulu, karena itu dalam gerakan ini kita lakukan secara bersama-sama," ujar Amin.
Nantinya berbagai macam regulasi senantiasa terus diwujudkan agar pendewasaan usia perkawinan bisa dikendalikan dan dicegah dan NTB dapat memperoleh generasi emas.
Selain di NTB, gerakan serupa juga dilakukan di 5 provinsi. Yaitu di Provinsi Jabar, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Provinsi NTB.
Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak, sangat diharapkan dapat mengubah mindset baik dari para pengambil keputusan maupun masyarakat bahwa perkawinan anak sangat merugikan bagi Negara, masyarakat bahkan anak itu sendiri.
Hasil dari Gerakan Bersama ini dapat mendorong adanya payung kebijakan dalam pencegahan dan penghapusan terhadap praktek perkawinan anak.