Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besengketa di Pengadilan, PT Iwan Tirta Siapkan Desainer sebagai Saksi

Saat ini PT Iwan Tirta sedang berseteru dengan rivalnya PT Pusaka Iwan Tirta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini terdaftar dengan No.51/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst.
Koleksi batik untuk pria dari Iwan Tirta/Istimewa
Koleksi batik untuk pria dari Iwan Tirta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Produsen batik PT Iwan Tirta berupaya membuktikan sebagai satu-satunya yang berhak atas merek dengan unsur kata Iwan Tirta di Indonesia.

Saat ini PT Iwan Tirta sedang berseteru dengan rivalnya PT Pusaka Iwan Tirta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini terdaftar dengan No.51/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum PT Iwan Tirta (penggugat) Aris Eko Prasetyo mengatakan pihaknya akan membuktikan bahwa PT Iwan Tirta merupakan satu-satunya yang berhak atas merek Iwan Tirta.

“Kami akan menghadirkan seorang desainer ternama yang paham historis menganai Batik Iwan Tirta,” katanya, akhir pekan lalu.

Desainer tersebut akan dihadirkan dalam sidang beragendakan saksi fakta. Kendati begitu, dia belum mau mengungkap perancang busana yang akan didatangkan.

PT Iwan Tirta memasarkan produknya lewat ritel Iwan Tirta Private Collection. Peritel ini tersebar di sejumlah tenan pusat perbelanjaan seperti di Senayan City, Plaza Indonesia, Pacific Place, Plaza Senayan dan Pondok Indah Mall. Penggugat juga membuka butik di kawasan Kemang dan Jalan Wijaya, Kebayoran.

Sementara itu, PT Pusaka Iwan Tirta (tergugat) memasarkan batik Iwan Tirta di peritel Alun-Alun Grand Indonesia.

Aris mengklaim penggugat adalah satu-satunya pemilik sah dari merek yang terdapat unsur nama Iwan Tirta.

Adapun merek yang dipersoal yakni nama gerai bermerek PT Pusaka Iwan Tirta dan logonya dengan nomor IDM000209085.

Merek milik tergugat itu didaftarkan di Direktorat Merek, DJKI pada 2 Juli 2009. Penggugat menilai merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan merek penggugat untuk barang sejenis.

“Kami mengendus ada itikad tidak baik dengan adanya gerai bernama PT Pusaka Iwan Tirta di Alun-Alun Grand Indonesia. Kami minta tergugat tidak membawa merek Iwan Tirta,” ujarnya.

Dia menambahkan, produk yang dijual tergugat dalam gerai itu bukan milik mendiang Iwan Tirta. Pasalnya, merek batik yang dijual oleh tergugat memiliki merek berbeda yaitu Pusaka Nusantara.

Menurut Eko, merek tergugat di kelas barang 35 didaftarkan dengan tujuan meniru merek Iwan Tirta penggugat. Tergugat juga dianggap mendompleng ketenaran merek Iwan Tirta.

“Lagipula merek Iwan Tirta penggugat sudah terdaftar lebih dahulu pada 2002 dan Indonesia menganut sistem first to file,” tuturnya

Atas dasar itu, penggugat meminta ganti rugi materiel senilai Rp14,45 miliar dan kerugian immateriel Rp60 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum PT Pusaka Iwan Tirta diagendakan memberikan tanggapan pada sidang jawaban, Rabu 29 November mendatang.

Pada kasus sebelumnya bernomor  8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst, PT Pusaka Iwan Tirta memperkarakan Komisi Banding Merek karena menolak merek Iwan Tirta.

Namun, PN Jakpus menguatkan putusan Komisi Banding Merek untuk menolak pendaftaran merek Pusaka Iwan Tirta.

Adapun merek yang ditolak yaitu  No.D002012031327 yang melindungi kelas barang 24 (pakaian).

Menurut majelis, merek Iwan Tirta milik PT Pusaka Iwan Tirta di kelas 24 sudah layak ditolak di Ditjen KI dan Komisi Banding Merek. Pasalnya, merek tersebut memiliki kesamaan pada pokoknya dan keseluruhan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya yakni Batik Iwan Tirta milik PT Iwan Tirta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper