Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan ada pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Paket Pekerjaan Preservasi dan Pelebaran batas Riau-Merlung-Sp. Niam berdasar APBN Tahun Anggaran 2016.
Ketua Majelis Komisi Saidah Sakwan, didampingi Majelis Komisi M. Syarkawi Rauf dan M. Nawir Messi, menyatakan bahwa PT Karya Dharma Jambi Persada (terlapor I), PT Hanro (terlapor II) dan PT Bina Uli (terlapor III) terbukti memiliki hubungan kekeluargaan, cross ownership, dan jabatan rangkap personel pada ketiga peserta tender tersebut.
Sementara itu, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016 (terlapor IV) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis Komisi juga menemukan fakta adanya kerja sama yang dilakukan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III dalam pembuatan dan penyusunan dokumen penawaran.
Fakta tersebut dibuktikan dari adanya kesamaan kesalahan penulisan, kesalahan penulisan nama penyedia pada dokumen penawaran, dan adanya kesamaan nama orang yang menandatangani surat dukungan keuangan.
Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya kesamaan metadata dan kesamaan personel yang mengurus surat jaminan penawaran.
Baca Juga
Dalam siaran pers yang diunggah di situs resmi KPPU, Terlapor I dihukum untuk membayar denda Rp2,74 miliar, Terlapor II senilai Rp588,4 juta dan Terlapor III senilai Rp588,4 juta.
Selain itu, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia untuk meningkatkan pemahaman Pokja terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam proses tender dengan cara melakukan checklist persaingan usaha pada saat proses evaluasi tender di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sidang putusan perkara laporan dengan nomor register 18/KPPU-L/2016 ini, dibacakan di kantor perwakilan KPPU Medan, 21 November 2017.