Kabar24.com, JAKARTA -- Setelah ditahan KPK, posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR masih bertahan. Mahkamah Kehormatan Dewan baru akan membahas posisi Setya Novanto pekan depan.
“Waktunya mudah-mudahan pekan depan. Agenda pembahasan rencananya adalah menentukan posisi ketua DPR pasca Novanto ditahan KPK,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Kamis (23/11/2017).
Sudding mengatakan MKD akan berkonsultasi dengan fraksi-fraksi DPR menyusul ditahannya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Menurutnya, inisiatif sempat dilakukan oleh MKD untuk mendengar pendapat seluruh pimpinan fraksi. Tujuannya untuk mendengar pendapat fraksi-fraksi, dari hasil itu MKD bisa memberi rekomendasi kepada Fraksi Golkar untuk pergantian ketua DPR.
"Memang kemarin kita mengambil inisiatif mencoba untuk mengundang seluruh pimpinan fraksi untuk mendengar pandangan mereka apakah fraksi melihat bahwa dengan penahanan Novanto akselerasi kinerja DPR bisa terganggu atau tidak," ujar Sudding.
Sudding menjelaskan ada beberapa cara yang membuat Ketua DPR bisa diganti. Salah satunya dari aspek melanggar sumpah dan janji jabatan.
Baca Juga
Sementara itu, Sekjen Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Arsul Sani meminta Partai Golkar menjelaskan kepada masyarakat mengapa partai itu mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Menurutnya, DPR selalu mengedepankan peran partai dalam membahas persoalan yang dihadapi seorang anggota DPR.
"Partai lah yang terlebih dulu bersikap, ini yang kita harapkan," ujar Arsul.
Hanya saja dia mengingatkan, pemberhentian anggota DPR baru bisa dilakukan ketika dalam kasus hukumnya sudah menjadi terdakwa.