Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekan Depan, MKD Tentukan Nasib Setya Novanto

Setelah ditahan KPK, posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR masih bertahan. Mahkamah Kehormatan Dewan baru akan membahas posisi Setya Novanto pekan depan.
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto naik mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11)./ANTARA-Wahyu Putro A
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto naik mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA -- Setelah ditahan KPK, posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR masih bertahan. Mahkamah Kehormatan Dewan baru akan membahas posisi Setya Novanto pekan depan.

“Waktunya mudah-mudahan pekan depan. Agenda pembahasan rencananya adalah menentukan posisi ketua DPR pasca Novanto ditahan KPK,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Kamis (23/11/2017).

Sudding mengatakan MKD akan berkonsultasi dengan fraksi-fraksi DPR menyusul ditahannya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurutnya, inisiatif sempat dilakukan oleh MKD untuk mendengar pendapat seluruh pimpinan fraksi. Tujuannya untuk mendengar pendapat fraksi-fraksi, dari hasil itu MKD bisa memberi rekomendasi kepada Fraksi Golkar untuk pergantian ketua DPR.

"Memang kemarin kita mengambil inisiatif mencoba untuk mengundang seluruh pimpinan fraksi untuk mendengar pandangan mereka apakah fraksi melihat bahwa dengan penahanan Novanto akselerasi kinerja DPR bisa terganggu atau tidak," ujar Sudding.

Sudding menjelaskan ada beberapa cara yang membuat Ketua DPR bisa diganti. Salah satunya dari aspek melanggar sumpah dan janji jabatan.

Sementara itu, Sekjen Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Arsul Sani meminta Partai Golkar menjelaskan kepada masyarakat mengapa partai itu mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

Menurutnya, DPR selalu mengedepankan peran partai dalam membahas persoalan yang dihadapi seorang anggota DPR.

"Partai lah yang terlebih dulu bersikap, ini yang kita harapkan," ujar Arsul.

Hanya saja dia mengingatkan, pemberhentian anggota DPR baru bisa dilakukan ketika dalam kasus hukumnya sudah menjadi terdakwa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper