Bisnis.com, JAKARTA - PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (22/11/2017). Perjanjian perdamaian DAJK dibatalkan majelis hakim, dan DAJK dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Tuntutan pailit itu datang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang menilai kepailitan debiturnya PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. menjadi jalan satu-satunya jalan untuk mendapatkan pengembalian utang.
BMRI berupaya membatalkan perjanjian perdamaian Dwi Aneka Jaya Kemasindo (debitur) dengan para kreditur. Perkara ini terdaftar dengan No.7/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2017/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum BMRI (kreditur) Farih Romdoni Putra meminta DAJK diputus pailit. Pasalnya, DAJK dinilai tidak menjalankan isi dari perjanjian perdamaian.
Padahal, perjanjian perdamaian telah disahkan atau dihomogasi pada 31 Januari 2017. Hingga permohonan pembatalan diajukan, tuturnya, BMRI tidak menerima pembayaran sepersenpun. “Dengan DAJK diputus pailit, harapannya piutang kami dapat terbayarkan dengan eksekusi aset,” katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Bank pelat merah yang dinahkodai oleh Kartika Wirjoatmodjo ini memegang tagihan sebesar Rp428,27 miliar. Atas piutang tersebut, BMRI memperoleh jaminan berupa aset tanah dan bangunan.
Salah satunya yakni tanah di Subang. Farih meminta aset tersebut tidak dijual tanpa sepengetahuan pihak BMRI.