Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto Frederich Yunadi meyakini sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka kliennya bisa dilangsungkan sebelum sidang pokok perkara.
“Kita lihat saja apakah dalam 10 hari ini sidang pokok perkara sudah bisa dilakukan atau tidak. Buktinya, klien saya sampai sekarang pun belum diperiksa. Kemarin cuma ditanya identitas saja,” ujar Senin (20/11/2017).
Frederich mengatakan pihaknya boleh berbeda berseberangan pendapat dengan penyidik terkait penyidikan kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto, termasuk mengenai penetapan status tersangka yang disematkan kepada Ketua DPR tersebut.
Seperti diketahui, Setya Novanto telah mendaftarkan kembali permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan rencananya sidang perdana praperadilan akan dilakukan pada 30 November 2017.
Jika KPK mempercepat penyidikan dan melimpahkan berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelum tanggal tersebut, maka permohonan praperadilan yang diajukan akan gugur dengan sendirinya.
Frederich juga mengatakan bahwa Setya Novanto sama sekali tidak keberatasan jika istrinya Deisti Astriani Tagor menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai saksi atas tersangka lain, Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium PNRI yang memenangi tender proyek pengadaan KTP elektronik.
Baca Juga
Setya Novanto resmi dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke rumah tahanan KPK setelah tim dokter rumah sakit tersebut yang disupervisi oleh tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyimpulkan bahwa dia tidak membutuhkan perawatan inap lagi.