Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Frederich Pesimistis Setya Novanto Disidang Sebelum 30 November

Kuasa hukum Setya Novanto meyakini sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka kliennya bisa dilangsungkan sebelum sidang pokok perkara. Kita lihat saja apakah dalam 10 hari ini sidang pokok perkara sudah bisa dilakukan atau tidak. Buktinya klien saya sampai sekarangp un belum diperiksa. Kemarin cuma ditanya identitas saja, ujarnya, Senin (20/11/2017).
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11)./ANTARA-Galih Pradipta
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11)./ANTARA-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto Frederich Yunadi meyakini sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka kliennya bisa dilangsungkan sebelum sidang pokok perkara.

“Kita lihat saja apakah dalam 10 hari ini sidang pokok perkara sudah bisa dilakukan atau tidak. Buktinya, klien saya sampai sekarang pun belum diperiksa. Kemarin cuma ditanya identitas saja,” ujar  Senin (20/11/2017).

Frederich mengatakan pihaknya boleh berbeda berseberangan pendapat dengan penyidik terkait penyidikan kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto, termasuk mengenai penetapan status tersangka yang disematkan kepada Ketua DPR tersebut.

Seperti diketahui, Setya Novanto telah mendaftarkan kembali permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan rencananya sidang perdana praperadilan akan dilakukan pada 30 November 2017.

Jika KPK mempercepat penyidikan dan melimpahkan berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelum tanggal tersebut, maka permohonan praperadilan yang diajukan akan gugur dengan sendirinya.

Frederich juga mengatakan bahwa Setya Novanto sama sekali tidak keberatasan jika istrinya Deisti Astriani Tagor menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai saksi atas tersangka lain, Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium PNRI yang memenangi tender proyek pengadaan KTP elektronik.

Setya Novanto resmi dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke rumah tahanan KPK setelah tim dokter rumah sakit tersebut yang disupervisi oleh tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyimpulkan bahwa dia tidak membutuhkan perawatan inap lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper