Bisnis.com, DENPASAR—Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri agar berperan aktif dalam menertibkan aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan yang tak mengantongi izin.
Karo Humas dan Protokol Setda Bali I Dewa Gede Mahendra Putra mengungkapkan permintaan itu disampaikan melalui surat.
Dia menjelaska mengacu ketentuan Pasal 2 Perda Provinsi Bali No.4/2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Gubernur mempunyai kewenangan untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batuan dalam wilayah provinsi dan wilayah laut sampai dengan dua belas mil.
Dalam Perda diatur pula mengenai kewenangan Gubernur untuk menertibkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan melakukan monitoring, pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan batuan.
“Agar monitoring, pembinaan dan pengawasan berjalan efektif, Gubernur meminta Bupati Karangasem yang mewilayahi sejumlah titik Galian C berperan aktif bersama Tim Pemprov Bali mengawal penegakan Perda,” jelas Mahendra melalui siaran pers, Kamis (16/11/2017).
Menurutnya, melalui permintaan ini diharapkan kerusakan lingkungan yang disebabkan aktifitas pertambangan yang tak berizin dapat dicegah.
Baca Juga
Selain itu, melalui pengawasan terpadu, Pemkab Karangasem diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan dari keberadaan Galian C dengan tetap memperhatikan upaya pelestarian lingkungan.