Kabar24.com,JAKARTA- Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana bakal menjalani persidangan kasus penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik komisi tersebut telah melakukan pelimpahan tahap II mulai dari berkas, barang bukti dan tersangka Yudi yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
“Dalam waktu tidak terlalu lama lagi, persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera dilakukan. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan,” ujarnya, Rabu (15/11/2017).
Yudi Widiana selaku Anggota Komisi V DPR RI periode 2014 - 2019 diduga menerima uang sekitar Rp4 milar dari So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT CMP. Uang diduga ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, diduga uang diberikan agar Yudi Widiana menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut. Atas perbuatannya tersebut, Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No/20 /2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2016. KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu menjabat anggota Komisi V DPR. Hingga saat ini KPK telah menjerat 12 orang sebagai tersangka termasuk Yudi Widiana. Para tersangka berasal dari kalangan DPR, Pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta.