Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) mengaku kekurangan pegawai sebagai pemeriksa merek. Alhasil, tumpukan backlog permohonan merek harus dikerjakan dengan melibatkan vendor pemeriksa merek.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham Fathlurachman mengatakan kerja sama dengan vendor pemeriksa merek hingga akhir tahun akan memangkas daftar tunggu hingga 35.000 permohonan merek.
“Pegawai kami sedikit yang bertugas sebagai pemeriksa merek. Paling banyak sehari menerbitkan 30 sertifikat saja, makanya kehadiran vendor pemeriksa merek sangat membantu,” katanya, Rabu (16/11/2017).
Permohonan merek yang diselesaikan pemeriksa merek dari DJKI hingga akhir tahun diproyeksi mencapai 1.000 sertifikat. Meski demikian, hadirnya vendor pun tidak langsung menghilangkan backlog merek. Pasalnya, 211.000 permohonan merek yang belum tersertifikasi sejak 2014 menjadi pekerjaan rumah DJKI.
Fathlurachman mengatakan upaya memangkas backlog menjadi prioritas mengingat tahun depan implementasi Protokol Madrid bergulir. Menurutnya, jika daftar tunggu permohonan merek masih panjang, dikhawatirkan menjadi beban saat permohonan internasional masuk.
“Makanya tahun depan kami mau pake vendor untuk menggarap 40.000 permohonan. Payah nanti kalau Protokol Madrid sudah jalan, apa kata dunia,” tambahnya.
Baca Juga
Sejauh ini, permohonan merek yang masuk ke DJKI totalnya mencapai 1,1 juta berkas. Permohonan merek, menjadi permohonan perlindungan kekayaan intelektual terbesar dibandingkan dengan paten, disain industri, hak cipta dan lainnya.
Mengenai pertumbuhan permohonan merek yang masuk, Fathlurachman mengaku tidak ada pertumbuhan signifikan dari tahun sebelumnya. Dia memperkirakan ada sekitar 60.000 – 63.000 permohonan yang masuk hingga akhir tahun.
“Tidak banyak berubah, sama saja. Memang, bedanya dengan UU Merek yang baru pemohon jadi lebih senang karena waktu tunggunya tidak lama,” ujarnya.