Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim di Australia Ini Kabulkan Gugatan 15.000 Petani Pulau Rote

PTTEP Australasia ditengarai bertanggungjawab atas pencemar Laut Timor setelah sumur pengeboran minyak Montara yang dioperasikan perusahaan itu bocor dan meledak pada 21 Agustus 2009.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, KUPANG – Upaya Daniel Sanda dan lebih dari 15.000 rekan-rekan sesama petani rumput laut asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur untuk meminta pertanggungjawaban PTTEP Australasia kembali membuahkan hasil.

PTTEP Australasia ditengarai bertanggungjawab atas pencemar Laut Timor setelah sumur pengeboran minyak Montara yang dioperasikan perusahaan itu bocor dan meledak pada 21 Agustus 2009.

Akibat tumpahan minyak yang masuk ke ke Laut Timor, para petani rumput laut pun merugi.

Kemenangan di Pengadilan Federal Australia di Sydney pada Rabu (15/2017) itu terkait dengan masa kedaluwarsa gugatan yang diajukan Daniel Sanda dan rekan-rekannya.

Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni mengatakan hakim tunggal Pengadilan Federal Australia di Sydney Yates memutuskan bahwa masa pembatasan yang berlaku untuk klaim pemohon dalam proses persidangan ini diperpanjangan hingga 3 Agustus 2016.

Putusan hakim ini sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Negara Bagian Australia Utara tahun 1981 tentang Pembatasan Waktu Pengajuan Gugatan.

Hakim di Australia Ini Kabulkan Gugatan 15.000 Petani Pulau Rote

Lokasi sumur minyak lepas pantai Montara/PTTEP

Tanoni menjelaskan gugatan petani rumput laut yang didaftarkan di Pengadilan Federal Australia tertanggal 3 Agustus 2016 tersebut menggunakan UU Negara Bagian Australia Utara tahun 1981.

Dalam UU tersebut, kata mantan agen imigrasi Australia ini, mengatur bahwa penggugat diberikan waktu selambat-lambatnya 3 tahun untuk mengajukan gugatan terhitung sejak tanggal kejadian perkara.

Sementara itu, Daniel Sanda yang mewakili lebih dari 15.000 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao baru mengajukan gugatan 7 tahun setelah kejadian pencemaran Laut Timor itu berlangsung.

Alasan lain, dengan mengacu ke UU Negara Bagian Australia Utara, mengatur bahwa sebuah gugatan bisa diajukan melebihi batas 3 tahun yang ditetapkan dalam UU tersebut, jika penggugat tidak pernah mengetahui sebab-akibat kejadian perkara yang digugat.

Hakim di Australia Ini Kabulkan Gugatan 15.000 Petani Pulau Rote

Rig di Montara, 2009/PTTEP

Sebelum ini, pada 24 Januari 2017, di pengadilan yang sama yang dipimpin hakim tunggal Griffiths juga memenangkan kubu Daniel Sanda dan mengabaikan keberatan PTTEP Australasia.

Dalam putusannya, Griffiths menyatakan bahwa Daniel Sanda berhak untuk mewakili seluruh petani rumput laut melawan PTTEP Australasia.

“Dengan putusan pengadilan Federal Australia ini maka perkara tersebut dilanjutkan. Saya berkeyakinan kuat bahwa dengan bukti dan pengakuan Daniel Sanda di Pengadilan Federal Australia beberapa waktu lalu telah meyakinkan Hakim Pengadilan Federal Australia bahwa benar tumpahan minyak Montara menjangkau pantai-pantai di NTT yang mengakibatkan rusaknya tanaman rumput laut di NTT,” ujar Tanoni, Rabu (15/11/2017).

Gugatan class action yang diajukan Daniel Sanda dkk. ini, kata Tanoni, baru mencakup dua dari 13 kabupaten atau kota di NTT yang terdampak pencemaran akibat tumpahan minyak Montara.

Atau baru sekitar 3% saja dari total seluruh kerusakan dan kerugian yang diderita rakyat dan daerah NTT.

Pemerintah Indonesia juga turun tangan membantu untuk mempercepat penyelesaian petaka tumpahan minyak Montara di Laut Timor ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan secara terus menerus telah mendesak Pemerintah Australia untuk turut mempercepat penyelesaian kasus ini tanpa mengintervensi gugatan class action yang sedang berlangsung di Pengadilan Australia.

“Saya telah menyampaikan time line penyelesaian kasus Montara ini paling lambat Maret 2018 kepada Pemerintah Australia sesuai kesepakatan bersama dalam pertemuan 26 September 2017 di Canberra,” katanya.

Dia menambahkan “Saat ini, saya masih menunggu jawaban balik dari Pemerintah Australia.”

Hakim di Australia Ini Kabulkan Gugatan 15.000 Petani Pulau Rote

Terkait dengan kecelakaan pengeboran lepas pantai ini, kubu PTTEP mengklaim menerima tanggung jawab penuh atas insiden tersebut dan melakukan operasi tanggap darurat sebagai respons.

Dalam website PTTEP disebutkan bahwa insiden di sumur minyak lepas pantai itu mengakibatkan keluarnya limpahan minyak dan gas yang tidak terkendali selama 74 hari.

Perusahaan mengklaim, selain respons cepat, juga mendanai pemantauan dan penelitian lingkungan independen yang ekstensif untuk memastikan tidak ada dampak negatif yang berkelanjutan terhadap keanekaragaman hayati di kawasan ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara, au.pttep.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper