Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persekongkolan Tender Jalan Di Kabanjahe Diproses KPPU

Sidang yang beragendakan penyerahan laporan dugaan perkara oleh tim investigator KPPU kepada para terlapor, tidak dihadiri oleh para pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran UU No. 5/1999.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana dugaan persekongkolan tender paket pekerjaan jalan di Kabanjahe 2013 – 2015.

Sidang yang beragendakan penyerahan laporan dugaan perkara oleh tim investigator KPPU kepada para terlapor, tidak dihadiri oleh para pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran UU No. 5/1999.

Ketua Majelis Komisi Nawir Messi mengatakan sidang akan kembali digelar pada 21 November 2017, dengan agenda tanggapan LDP para terlapor.

“Isinya yang menyatakan bahwa tanggapan tertulis kepada majelis komisi perihal menolak dugaan yang disampaikan investigator. Para terlapor juga diharapkan menyiapkan saksi-saksi,” tuturnya, didampingi komisioner Saidah Sakwan dan Syarkawi Rauf, Selasa (14/11).

Dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999 terkait dengan Tender Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas/Pelebaran Jalan Kabanjahe-Kutabuluh Tahun Anggaran 2013-2014 (multiyears) dan Paket Tender Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS Kabanjahe-Kutabulu 2015 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, tercatat dalam perkara No. 25/KPPU-L/2016.

Mengenai ketidakhadiran para terlapor, majelis komisi mengharapkan panitera tidak salah mengirimkan surat panggilan. Salah satu terlapor yang hadir dari Pokja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatra Utara, enggan memberikan komentar.

Dalam persidangan, perwakilan Pokja mengaku tidak tahu mengapa pihaknya dipanggil sebagai terlapor dalam sidang KPPU. “Saya tidak tahu, ini baru pertama kali. Saya masih mempelajarinya.”

Sementara itu, tim investigasi KPPU juga enggan memberikan komentar terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 ini.

Dugaan persekongkolan tender ini diselidiki sejak awal tahun lalu, dengan total nilai tender Rp216,18 miliar. Untuk paket jalan Kabanjahe-Kutabuluh TA 2013 pagu anggaran senilai Rp146,24 miliar, sementara paket Kabahjahe -Lawe Pakam TA 2014 senilai Rp39,97 miliar serta paket Kutabuluh - Lawe Pakam TA 2015 senilai Rp29,97 miliar.

Perkara yang bermula dari laporan masyarakat di Sumatra Utara ini, menyeret PT Lince Romauli, PT Arnas Putra Utama, PT Gayotama Leoprapita, dan PT Multhi Bangun Cipta Persada.

Dalam Pasal 22 UU No. 5/1999 disebutkan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper