Kabar24.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK atas kasus karupsi KTP berbasis elektronik dengan alasan harus ada izin Presiden Joko Widodo. Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon angkat bicara.
Sebelumnya, KPK memanggil Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR terkait tidak bersedianya Setya Novanto memenuhi panggilan tersebut.
Menurut Fadli dirinya belum mengatahui apakah ada keputusan baru terkait bisa tidaknya anggota dewan memenuhi panggilan pemeriksaan dengan atau tidak seizin presiden. Sebelumnya memang jika ada pemanggilan pemeriksaan, dan bukan hanya oleh KPK tapi kepolisian dan kejaksaan terhadap anggota dewan harus melalui izin presiden.
Baca Juga
“Bahwa itu harus ada izin presiden lagi, harus ikuti aturan. Kalau memang harus izin presiden berarti pihak KPK harus menyurati ada izin dari presiden, saya kira biasa kalau ke luar negeri juga izin presiden ada mekanisme-mekanisme yang standar,” ujar FadliZon, Senin (6/11/2017).
Menurut Fadli Zon jika memerlukan izin dari presiden biasanya satu hingga dua minggu baru dibalas bahkan bisa lebih tergantung dari urgensi izin tersebut.