Kabar2.com, JAKARTA--Kurator kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa dan pemiliknya Nuryanto diminta untuk menunggu putusan perkara pidana di Pengadilan Negeri Depok.
Kuasa hukum Pandawa dan Nuryanto (debitur) Herdiyan Saksono mengatakan perkara pidana kliennya harus diselesaikan terlebih dahulu untuk menggabungkan benang merahnya.
Pasalnya, masih banyak para leader koperasi yang juga dijadikan terdakwa.
Apabila kliennya dan para lerader terbukti bersalah maka aset mereka bisa digabungkan untuk membayar kewajiban kepada para nasabah (kreditur).
"Kurator tunggu dulu bunyi amar putusan pidana. Apabila putusannya berbunyi seluruh hasil kegiatan koperasi dan pemiliknya dikembalikan ke korban, baru kurator berhak atas aset," katanya kepada Bisnis, Minggu (5/11/2017).
Salah satu Kurator kepailitan Koperasi Pandawa dan Nuryanto Muhamad Deni menuturkan dia sedang menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Depok atas tuntutan jaksa.
Baca Juga
Aset debitur dapat dilimpahkan ke tangan kurator apabila debitur pailit terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana. Debitur pailit juga terbukti mendapatkan keuntungan dari aksi pidana tersebut.
Kini, aset-aset debitur masih ditahan di Kejaksaan Negeri Depok. Atas hal itu, kurator telah dua kali berkirim surat agar aset segera diberikan ke kurator.
Hal ini diklaim telah sesuai dengan kewenangan kurator yang diatur dala Pasal 98 UU Kepailitan dan PKPU.
Isinya, kurator harus mengamankan dan menyimpan harta pailit termasuk surat, dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat berharga lainnya.