Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Koperasi Pandawa Akan Serbu PN Depok dan Kejari Depok 9 November. Ini Tuntutannya

Rencananya, aksi demo ini akan dilakukan pada 9 November mendatang. Aksi ini merupakan yang kedua kalinya setelah demo pada 2 November.
Koperasi Pandawa Mandiri/Miftahul Khoer
Koperasi Pandawa Mandiri/Miftahul Khoer

Bisnis.com, JAKARTA -- Ribuan kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan pemiliknya Nuryanto akan kembali menyambangi Pengadilan Negeri Depok dan Kejaksaan Negeri Depok.

Rencananya, aksi demo ini akan dilakukan pada 9 November mendatang. Aksi ini merupakan yang kedua kalinya setelah demo pada 2 November.

Dalam siaran resminya, para kreditur yang merupakan korban skema ponzi Pandawa menyatakan sejumlah tuntutan yaitu:

  1. Menuntut agar para terdakwa yaitu Nuryanyo cs dan KSP Pandawa dihukum seadil-adilnya;
  2. Menuntut pihak kejaksaan agar memberikan kejelasan terkait jumlah aset-aset yang telah disita oleh pihak penyidik di Kepolisian yang dalam hal ini telah berada pada Kejaksaaan Negeri Kota Depok
  3. Bahwa bila perkara KSP Pandawa berjalan tidak profesional dan proporsional maka kami akan mengarahkan massa dalam jumlah yang lebih besar untuk berdemo di depan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta Istana Presiden. Agar hak–hak para korban KSP Pandawa dapat dikembalikan seperti sedia kala.
  4. Kami para kreditur pandawa juga meminta kepada Komisi Yudisial agar dapat mengawasi dan memonitor perkara ini yaitu proses persidangan perkara dengan terdakwa Nuryanto dkk di PN Depok agar tercipta dan terpenuhinya peradilan yang independen dan memberikan keadilan kepada para korban investasi bodong Pandawa .

Perkara yang dimaksud yakni perkara pidana di bawah nomor registrasi 424/Pid.Sus/2017/PN.DPK.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan Pasal 46 ayat (1) UU No.10/1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, jo Pasal 69 UU No.21/2011 tentang OJK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

JPU juga menuntu dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper