Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LBH BMI: Setop Penyidikan Meme Setya Novanto, Batalkan Status Tersangka Dyann Kemala

Bareskrim Mabes Polri diminta menghentikan penyidikan atas 32 media sosial akun Facebook, Instagram, Twitter yang dilaporkan terkait meme Ketua DPR Setya Novanto.
Setya Novanto/Antara-Hafidz Mubarak A
Setya Novanto/Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri diminta menghentikan penyidikan atas 32 media sosial akun Facebook, Instagram, Twitter yang dilaporkan terkait meme Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov.

Bareskrim juga diminta membatalkan status tersangka atas nama Dyann Kemala Arrizqi yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banteng Muda Indonesia Ridwan Darmawan mengatakan ‎kritik melalui meme terkait Setnov harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, terutama terkait model kreativitas mengemukakan pendapat millenial akibat dari majunya teknologi informasi saat ini.

“ Bareskrim Polri sebaiknya hentikan penyidikan atas laporan‎ polisi oleh Setya Novanto dan batalkan status tersangka atas nama Dyan Kemala Arrizqi,” kata Ridwan Darmawan di Jakarta, Minggu (5/11/2017).

‎Ridwan menyesalkan sikap Bareskrim Mabes Polri yang begitu cepat merespons laporan oleh Setnov pada 10 Oktober lalu.

Bareskrim dengan cepat melakukan penangkapan terhadap Dyan Kemala Arrizqi pada 31 Oktober 2017 serta menetapkannya status tersangka.  

Seakan-akan Bareskrim Polri mengistimewakan Setnov dan melalaikan kasus-kasus besar yang lebih penting.

"Ekspresi yang divisualisasikan dalam meme yang menyebar di media sosial adalah gambaran kekecewaan publik atas perilaku elite dalam memegang amanah jabatan publik serta "megadrama" sakit kronis ketika menghadapi hukum,” katanya.

Menurut Ridwan, bukan lagi rahasia kalau publik sudah mengetahui bahwa Setnov adalah sosok yang sering ‘bermasalah’ dengan hukum, tetapi selalu lepas dari jerat hukum. Bahkan, ketika dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pun Setnov berhasil lepas dari jerat hukum.

“Inilah yang dinamakan hukum belum bisa berlaku adil dan belum bisa memperlakukan setiap orang sama di hadapan hukum. Polri telah memperlakukan sangat istimewa terhadap kepentingan dan harga diri seorang Setnov,” sesal Ridwan.

Kreativitas yang sangat maju sat ini, lanjut Ridwan, menuntut Polri berpikir maju dan moderen. Polri harus meninggalkan cara berpikir konvensional ketika berhadapan dengan teknologi informasi yang semakin canggih.

Apalagi, meme bermuatan kritik dimaksudkan untuk perbaikan penegakan hukum dan perbaikan terhadap perilaku pejabat.

“Jika polisi terlampau aktif menindak kreativitas dalam bentuk kritik semacam itu, sementara kritik itu sendiri bagian dari hak dan kewajiban masyarakat dalam membantu penegak hukum memperbaiki proses penegakan hukum, lantas dijadikan sebagai sebuah tindakan kriminal, maka polisi akan kehabisan energi hanya untuk mengurus jutaan meme yang selalu berseliweran di media sosial,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper