Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penyuapan Hakim Tipikor Bengkulu Segera Disidangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pelimpahan tahap kedua kasus suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri dan Tipikor Kelas Bengkulu, Hendra Kurniawan digiring petugas ke gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri dan Tipikor Kelas Bengkulu, Hendra Kurniawan digiring petugas ke gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pelimpahan tahap kedua kasus suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan lembaga tersebut telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka tindak pidana korupsi.

Hal itu terkait suap atas putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor yang melibatkan Syuhdatul Islamy sebagai penyuap, Hendra Kurniawan, panitera pengganti, dan hakim Dewi Suryana.

“Sidang rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Bengkulu. Untuk keperluan sidang, paparnya, mulai hari ini ketiga tersangka dititipkan di Lapas Bentiring dan Malabero, Bengkulu,” ujarnya, Kamis (2/11/2017).

Dia melanjutkan, selama penyidikan, total penyidik telah memeriksa 20 orang saksi seperti para Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkulu, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Ketua Pengadilan, Sekda Kota Bengkulu, ibu rumah tangga, serta karyawan bank.

Kasus suap tersebut bermula dari persidangan kasus korupsi pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Bengkulu dengan terdakwa Wilson yang dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta.

Beberapa kerabat terdakwa salah satunya Syuhadatul Islamy kemudian melakukan pendekatan kepada Hendra Kurniawan, panitera pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

Syuhdatul tidak mengenal Hendra Kurniawan sehingga meminta bantuan Dahniar, pensiunan panitera pengganti yang juga masih kerabat mereka untuk mendekati Hendra Kurniawan yang kemudian meneruskan informasi kepada hakim Dewi Suryana.

Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan kemudian terlibat dalam tawar-menawar dengan Syuhadatul Islamy sehingga tercapai kesepakatan pemberian uang Rp125 juta.

Saat proses tawar menawar, pihak keluarga meminta Wilson hanya divonis setahun penjara dan pihak hakim serta panitera pengganti meminta tambahan uang namun tidak disanggupi oleh pihak keluarga.

Pihak keluarga kemudian menjual mobil milik Wilson dengan harga Rp150 juta. Uang tersebut kemudian disimpan dalam rekening Bank Tabungan Negara (BTN) atas nama Syuhadatul Islamy.

Saat pembacaan putusan 14 Agustus 2017, Wilson divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Akan tetapi transaksi penyerahan uang dilakukan pada 5 September 2017 setelah kedua belah pihak menilai situasi telah aman.

Dahniar dibekuk tim KPK di rumahnya pada Rabu malam sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu tim menemukan kuitansi bertuliskan panjar pembelian mobil yang diduga merupakan upaya menyamarkan transaksi pemberian uang tersebut serta uang Rp75 juta yang diduga merupakan sisa uang pemberian dari pihak Syuhadatul Islamy.

Beberapa jam kemudian, berturut-turut tim membekuk Hendra Kurniawan dan Dewi Suryana di kediaman masing-masing. Di rumah Dewi, tim mengamankan uang tunai sebanyak Rp40 juta yang dibungkus kertas koran dan disimpan pada tas plastik berwarna hitam.

Beberapa jam kemudian, penyidik mengamankan Syuhadatul Islamy di Hotel Santika, Bogor.

Atas perbuatan mereka, Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan dijerat dengan pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Syuhadatul Islamy sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper