Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP HAKIM: Vonis Terhadap Kartini Tak Beri Efek Jera

BISNIS.COM, SEMARANG – Penggiat Anti Korupsi di Jateng menilai vonis majelis hakim tindak pidana korupsi Semarang terhadap hakim ad hoc Kartini Marpaung tidak memberikan efek jera bagi hakim nakal.

BISNIS.COM, SEMARANG – Penggiat Anti Korupsi di Jateng menilai vonis majelis hakim tindak pidana korupsi Semarang terhadap hakim ad hoc Kartini Marpaung tidak memberikan efek jera bagi hakim nakal.

Eko Haryanto, Kepala Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum (Komite Penyelidikan dan Penanggulangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) KP2KKN Jateng, menilai putusan terhadap Kartini Marpaung tergolong ringan, karena hanya separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jaksa sudah menuntut maksimal15 tahun, namun ternyata hakim hanya menjatuhkan 8 tahun. Kami khawatir vonis tersebut tidak memberikan efek jera kepada masyarakat termasuk para hakim nakal,” ujar Eko kepada Bisnis (19/4/2013).

Padahal, lanjutnya, pemberantasan korupsi di tubuh penegak hukum, merupakan program pemerintah yang harus didukung oleh penegak hukum. Salah satu bentuknya adalah memberikan hukuman yang berat bagi para koruptor, termasuk hakim nakal yang menerima suap.

“Kalau sekarang hakim nakal hanya dihukum ringan, maka akan membuat masyarakat tidak percaya program pemberantasan korupsi di tubuh penegak hukum,” jelasnya.

Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menilai hakim nakal yang menerima suap harus dihukum seberat-beratnya, seperti hukuman Jaksa Urip Tri Gunawan yang dulu ditangkap.

“Harus ada persamaan di depan hukum. Kalau jaksa korupsi dihukum 20 tahun, maka hakim korupsi juga harus kena 20 tahun atau seumur hidup,” ujarnya.

Kemarin, Kamis (18/4) majelis hakim tipikor Semarang menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun kepada Kartini Marpaung karena terbukti menerima suap dalam penanganan perkara kasus korupsi Grobogan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ifa Sudewi juga menjatuhkan denda Rp500 juta, subsider 5 bulan penjara apabila tidak dibayar. Kartini divonis bersalah melanggar dakwaan primer yakni pasal 12 huruf c UU Tipikor.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni penjara selama 15 tahun dan denda Rp750 juta.

Selain Ifa Sudewi, kedua hakim lain yang menyidang perkara ini adalah kalimatul Jumro dan Suyadi. Keduanya menjadi hakim anggota.

Sebagai catatan, Kartini Marpaung sebelumnya adalah rekan kerja dari ketiga hakim tipikor yang menyidang kasus ini. Maklum, Kartini adalah hakim ad hoc tipikor pada pengadilan yang sama, sebelum ditangkap KPK karena menerima suap dari Sri Dartutik dan Heru Kisbandono, terkait penanganan perkara korupsi APBD Grobogan dengn terdakwa M. Yaeni.

Sebelum kasus ini masuk pengadilan, sejumlah pihak mendesak agar Kartini Marpaung tidak disidang di Tipikor Semarang. Salah satunya Komisi Yudisial yang menilai pengadilan tidak akan berjalan obyektif apabila disidang di Semarang.

Menurut Eko, Jaksa KPK wajib mengajukan banding atas vonis tersebut. “Banding harga mati untuk KPK. Kalau bukan KPK yang membersihkan penegak hukum, siapa lagi?”

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengaku belum ada keputusan dari pihaknya apakah akan mengajukan banding ataupun menerima vonis tersebut. “Belum ada,” ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper