Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menolak permintaan pemeriksaan tambahan yang dilayangkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor.
Tanggapan Komisi disampaikan dalam lanjutan sidang keberatan atas putusan KPPU soal persekongkolan penetapan harga jual motor skuter matik 110cc-125cc, Kamis (2/11/2017).
KPPU memberi dua alasan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk tidak mengabulkan pemeriksaan tambahan, yaitu soal adanya bukti baru yang disampaikan pemohon keberatan I/ terlapor I (YIMM) terkait dengan video pemeriksaan di Komisi serta permohonan pemeriksaan saksi ahli baru.
Salah satu tim litigasi KPPU Manaek S.M Pasaribu mengatakan dalam berkas keberatan dan daftar alat bukti yang disampaikan YIMM, didapati adanya alat bukti baru berupa video pemeriksaan perkara di Komisi.
“Kami menduga mereka melakukan dengan sengaja, memasukkan permohonan keberatan dengan bukti yang baru. Karena dalam putusan di KPPU, bukti tersebut tidak ada,” tuturnya.
Selain itu, dalam mengajukan saksi ahli untuk pemeriksaan tambahan, baik YIMM maupun AHM mengajukan nama-nama baru yang sebelumnya tidak dihadirkan dalam pemeriksaan di KPPU.
Untuk saksi ahli, YIMM mengajukan empat nama, sedangkan AHM mengajukan tiga nama. Hanya ada satu nama, yaitu Anton Hendranata, dari AHM yang dalam pemeriksaan di tingkat KPPU sudah dihadirkan.
“Padahal, majelis hakim hanya akan berdasarkan pada berkas perkara KPPU,” tambahnya.
Tim litigasi KPPU juga menyampaikan eksepsi terhadap surat kuasa yang diterbitkan PT AHM. Pasalnya, AHM dianggap salah dalam memberikan surat kuasa.
“Seharusnya surat kuasa itu menunjuk seseorang, dari subjek hukum perwakilan perusahaan. Berarti permohonan mereka tidak legal dan bisa dibatalkan,” katanya.
Atas permohonan dan tanggapan keberatan para pihak dalam perkara 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Ut, Majelis Hakim akan memutuskan apakah diperlukan adanya pemeriksaan tambahan melalui putusan sela, pada 9 November 2017.
Ketua Majelis Hakim Syahmisar mengatakan Majelis belum melakukan musyawarah apakah akan ada pemeriksaan tambahan atau tidak.
Sementara itu, kuasa hukum PT YIMM Asep Ridwan menampik bahwa alat bukti yang disampaikan dalam berkas keberatan bukanlah bukti baru, tetapi hanya reka ulang dan pembuktian bahwa putusan KPPU tidak tepat.
“Kami hanya ingin menunjukkan proses di KPPU. Kami ingin menunjukkan kepada majelis hakim bahwa, KPPU menjadikan sebuah kesaksian menjadi alat bukti, tanpa mengambil sumpah di bawah persidangan terlebih dahulu,” ujar Asep.