Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Perppu Ormas, Ini Kata Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahmud MD menilai pengesahan Perppu tentang Organisasi Masyarakat menjadi Undang-Undang merupakan hal yang positif agar prosedur hukum lebih terjamin.
Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD/ANTARA-M Agung Rajasa
Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD/ANTARA-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahmud MD menilai pengesahan Perppu tentang Organisasi Masyarakat menjadi Undang-Undang merupakan hal yang positif agar prosedur hukum lebih terjamin.

"Soal mau ada perubahan saya kira boleh saja dan biasa saja, mau revisi, buat yang baru, biasa saja. Karena menurut saya itu positif juga agar negara hukum lebih terjamin prosedur formalnya," kata Mahfud, di Kantor Wakil Presiden, Senin (30/10/2017).

Dengan pengesahan tersebut, maka perkara gugatan Perppu Ormas di MK menjadi gugur mengingat objek sengketanya sudah tidak ada.

Mahfud juga menjelaskan apabila UU baru tersebut kembali digugat ke MK, tidak akan mengubah status Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibubarkan.

"Sesudah Perppu dibuat, HTI sudah dibubarkan, sekarang sudah menjadi Undang-Undang, artinya ini sudah ada konsekuensi hukum yakni pembubarannya sudah final, karena dia sudah jadi undang-undang," jelasnya.

Sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan Perppu tentang Ormas menjadi UU melalui voting.

Dengan pengesahan tersebut, pemerintah dapat langsung membubarkan ormas.

Apabila ormas yang bersangkutan keberatan, maka baru bisa menempuh jalur pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper