Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahmud MD menilai pengesahan Perppu tentang Organisasi Masyarakat menjadi Undang-Undang merupakan hal yang positif agar prosedur hukum lebih terjamin.
"Soal mau ada perubahan saya kira boleh saja dan biasa saja, mau revisi, buat yang baru, biasa saja. Karena menurut saya itu positif juga agar negara hukum lebih terjamin prosedur formalnya," kata Mahfud, di Kantor Wakil Presiden, Senin (30/10/2017).
Dengan pengesahan tersebut, maka perkara gugatan Perppu Ormas di MK menjadi gugur mengingat objek sengketanya sudah tidak ada.
Mahfud juga menjelaskan apabila UU baru tersebut kembali digugat ke MK, tidak akan mengubah status Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibubarkan.
"Sesudah Perppu dibuat, HTI sudah dibubarkan, sekarang sudah menjadi Undang-Undang, artinya ini sudah ada konsekuensi hukum yakni pembubarannya sudah final, karena dia sudah jadi undang-undang," jelasnya.
Sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan Perppu tentang Ormas menjadi UU melalui voting.
Baca Juga
Dengan pengesahan tersebut, pemerintah dapat langsung membubarkan ormas.
Apabila ormas yang bersangkutan keberatan, maka baru bisa menempuh jalur pengadilan.