Kabar24.com, JAKARTA—Partai Demokrat resmi merampungkan draf usulan revisi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang diundang-undangkan DPR RI dan akan segera diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Jenderal DPR RI.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan draf usulan revisi tersebut secara internal partai diserahkan kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono untuk diperjuangkan di parlemen.
Dia pun menekankan, pihaknya pada Selasa (31/10) akan menyerahkan draf tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Drafnya sudah selesai 100 %, ketua fraksi [Partai Demokrat] akan memperjuangkan di DPR RI. Besok kami akan menyerahkan drafnya ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Jenderal DPR RI,” katanya, di kantor DPP Partai Demokrat, Senin (30/10).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Partai Demokrat Fandi Utomo menjabarkan beberapa poin revisi yang diusulkan partainya. Diantaranya adalah mengembalikan kewenangan pembubaran ormas kepada pengadilan.
Hal itu dicantumkan dalam draf revisi versi Partai Demokrat pada pasal 63 ayat 1 sampai 3. Pada ayat 2 diusulkan bahwa pencabutan status badan hukum ormas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah keluarnya putusan pembubaran ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Pada ayat 3 diusulkan agar sanksi pencabutan badan hukum diberikan setelah adanya putusan dari pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan tetap mengenai pembubaran ormas berbadan hukum
“Dalam revisi ini Partai Demokrat ingin memberikan legalitas pada pemerintah untuk bertindak cepat dalam konteks menjaga ketentraman dan ketertiban namun tetap berlandaskan prinsip negara hukum,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Di sisi lain, pada Pasal 59 ayat 1 hingga 4 pihaknya tidak melakukan perubahan karena dipandang sudah tepat meskipun partainya mempertanyakan isi ayat 4 huruf c terkait kalimat ‘menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila’.
Menurutnya harus ada ukuran jelas terkait hal-hal yang bertentangan dengan pancasila. Hal itu menurutnya tidak tepat jika diterjemahkan oleh kementerian. Oleh karena itu, harus diserahkan kepada fungsi pengadilan.
Pihaknya pun membahas mengenai hukuman bagi anggota ormas yang dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan. Oleh karenanya, Partai Demokrat memberikan usulan revisi pada pasal 82A ayat 1 sampai 3.
Perubahan pasal 82A ayat 1 yaitu setiap orang yang menjadi anggota atau pengurus ormas yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 59 ayat 3 huruf c dan d dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.
Adapun bagi orang yang menjadi anggota atau pengurus ormas yang sengaja melanggar ketentuan pasal 59 ayat 3 huruf a dan b, dan ayat 4 dipidana dengan pidana paling lama 20 tahun. Revisi terkait hukuman tersebut, lebih ringan dari sebelumnya.