Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY memaparkan pentingnya revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang belum lama ditetapkan menjadi undang-undang.
Menurutnya, ada beberapa substansi undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 kendati menurutnya undang-undang tersebut memang harus hadir untuk menjaga ideologi dan dasar negara.
Menurut dia, jika ada ormas yang menyimpang dari konstitusi harus terlebih dahulu diluruskan melalui pembinaan oleh negara.
Di sisi lain, hukuman yang tegas perlu diberikan kepada ormas yang sudah tidak sejalan dengan konstitusi.
Dia berpendapat, ormas harus dijadikan mitra oleh negara, karena banyak ormas yang memiliki peran positif di masyarakat.
“Partai Demokrat mengingatkan secara hormat kepada pemerintah harus berimbang memperlakukan ormas sebagai partner karena banyak ormas peduli masalah lingkungan, pemberantasan korupsi dan lain-lain,” katanya, Senin (30/10/2017).
Terlebih, kata dia, keberadaan ormas merupakan cerminan dari kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin undang-undang.