Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi Perppu Ormas: Sidang Berikutnya, Hakim MK Putuskan Setop atau Lanjut

Mahkamah Konstitusi belum menghentikan sidang perkara uji materi atas Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan setelah beleid itu disahkan menjadi undang-undang.
Ilustrasi: Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Ilustrasi: Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi belum menghentikan sidang perkara uji materi atas Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan setelah beleid itu disahkan menjadi undang-undang.

“Sidang berikutnya akan diputuskan apakah dilanjutkan atau tidak. Nanti RPH [rapat permusyawaratan hakim] akan pertimbangkan dulu,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Menurut Arief, sidang Kamis tetap berjalan karena telah diagendakan sebelum paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (24/10/2017), yang mengesahkan Perppu Ormas. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.

Meski demikian, Arief belum memutuskan kapan jadwal sidang berikutnya digelar. Keputusan RPH, kata dia, bakal mengacu pada mekanisme pengadilan yang cepat, murah, dan efisien.

Sementara itu, Purwoko, dari Kementerian Hukum dan HAM, meminta MK untuk menyetop sidang gugatan Perppu Ormas. Pasalnya, pengesahan UU Ormas secara otomatis telah menggugurkan obyek gugatannya.

Perppu Ormas digugat oleh delapan pihak dengan nomor registrasi berbeda. Salah satunya adalah Hizbut Tahrir Indonesia yang telah dibubarkan dengan dasar beleid tersebut.

Perppu Ormas diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU No. 17/2013 tentang Ormas. Mekanisme pembubaran ormas via pengadilan dalam beleid lama diganti dengan pembubaran langsung oleh pemerintah sesuai azas contrarius actus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper