Kabar24.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi belum menghentikan sidang perkara uji materi atas Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan setelah beleid itu disahkan menjadi undang-undang.
“Sidang berikutnya akan diputuskan apakah dilanjutkan atau tidak. Nanti RPH [rapat permusyawaratan hakim] akan pertimbangkan dulu,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Menurut Arief, sidang Kamis tetap berjalan karena telah diagendakan sebelum paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (24/10/2017), yang mengesahkan Perppu Ormas. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.
Meski demikian, Arief belum memutuskan kapan jadwal sidang berikutnya digelar. Keputusan RPH, kata dia, bakal mengacu pada mekanisme pengadilan yang cepat, murah, dan efisien.
Sementara itu, Purwoko, dari Kementerian Hukum dan HAM, meminta MK untuk menyetop sidang gugatan Perppu Ormas. Pasalnya, pengesahan UU Ormas secara otomatis telah menggugurkan obyek gugatannya.
Perppu Ormas digugat oleh delapan pihak dengan nomor registrasi berbeda. Salah satunya adalah Hizbut Tahrir Indonesia yang telah dibubarkan dengan dasar beleid tersebut.
Perppu Ormas diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU No. 17/2013 tentang Ormas. Mekanisme pembubaran ormas via pengadilan dalam beleid lama diganti dengan pembubaran langsung oleh pemerintah sesuai azas contrarius actus.