Bisnis.com, JAKARTA--Perhimpunan kreditur PT Modern Sevel Indonesia (dalam PKPU) mengajukan permohonan penolakan pengesahan perdamaian pengelola gerai Sevel Eleven tersebut.
Apabila permohonan dikabulkan, anak usaha PT Modern International Tbk ini berpotensi pailit.
Pengesahan perdamaian atau homologasi antara PT Modern Sevel Indonesia (debitur) dengan para kreditur akan disidangkan hari ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara ini terdaftar dengan No. 115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kuasa hukum Perhimpunan Kreditur PT Modern Sevel Indonesia David Tobing mengatakan telah mengajukan surat permohonan penolakan homologasi. Surat tersebut telah diterima oleh bagian umum PN Jakpus pada Rabu (25/10/2017).
David mewakili 49 kreditur dengan total tagihan Rp103 miliar.
Dalam permohonannya, David menyampaikan terdapat pelanggaran hukum yang terjadi selama proses PKPU Sementara. Dengan begitu, perdamaian PT MSI seharusnya dibatalkan.
David menyampaikan pengurus PKPU Nono Ristawati Gultom telah melanggar Pasal 272 dan 276 ayat (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Berdasarkan pasal tersebut, lanjut David, pengurus wajib mengumumkan daftar piutang paling lambat 7 hari sebelum rapat pembahasan dan voting rencana perdamian.
"Hingga Jumat (20/10/2017), belum ada dafar tagihan tetap di Pengadilan padahal voting digelar Senin (23/10/2017)," katanya sebelum sidang homologasi, Kamis (26/10/2017).
Menurut David, perbuatan pengurus tersebut mengakibatkan kreditur tidak dapat membuat pertimbangan terkait rencana perdamaian debitur. Pasalnya, tidak ada kejelasan mengenai total jumlah piutang.
Selanjutnya, David menduga debitur melakukan tindakan tidak jujur dengan satu atau lebih kreditor afiliasi. Debitur membuat nilai tagihan pihak afiliasi menjadi tidak wajar dalam daftar piutang.
Tujuannya, agar tercapai nilai tagihan mayoritas. David mengamati terdapat lonjakan tagihan pihak afiliasi dari semula Rp113,7 miliar menjadi Rp379,8 miliar dalam jangka waktu dua bulan.
Tagihan pihak afiliasi tersebut datang dari tagihan induk PT MSI yaitu PT Modern International Tbk sebesar Rp333,2 miliar dan PT Modern Data Solusi sebesar Rp25,6 miliar
Selain itu, David mengungkapkan debitur mendaftarkan kreditur fiktif dengan nilai tagihan sebesar Rp10 juta dan Rp15 juta. Hal ini diklaim sebagai upaya debitur untuk memperoleh suara mayoritas dalam voting rencana perdamamaian.
Dari daftar piutang yang diumumkan, jumlah kreditur dengan tagihan Rp15 juta sebanyak 38 kreditur. Kreditur ini terdiri dari 31 perorangan dan 7 badan hukum.
Sementata itu, kreditur dengan nilai tagihan Rp10 juta sebanyak 12 kreditur, yang terdiri dari 10 perorangan dan 2 badan hukum.
Merujuk fakta tersebut, David menilai pelaksanaan PKPU Sementara debitur telah memenuhi unsur untuk ditolak pengesahannya sebagaimana diatur Pasal 285 ayat (2) huruf c UU No. 37/2004.
Pasal tersebut melarang terjadinya persekongkolan dan atau tindakan-tindakan tidak jujur dalam pembahasan dan voting rencana perdamaian.
"Kami memohon kepada majelis hakim pemutus untuk menolak perdamaian PT Modern Sevel Indonesia [Dalam PKPU], sebutnya.
David juga memohon kepada Majelis Hakim perkara untuk menyatakan PT Modern Sevel Indonesia dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Seiring hal itu, david meminta majelis mengangkat kurator dalam proses pailit PT Modern Sevel Indonesia yang masing-masing adalah Uli Ingot Hamonangan Simanungkalit, Willing Learned, dan Verry Sitorus.