Bisnis.com, JAKARTA – Sengketa pembatalan atas penjualan PT Sinemart Indonesia ke SCTV kini diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Upaya pemilik PT Sinemart Indonesia, Leo Sutanto mengajukan banding atas putusan verzet Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah halim menguatkan kemenangan kubu PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).
Penjualan saham Sinemart ke PT Indonesia Entertainment Group sendiri dilakukan pada 26 Desember 2016 dan rencananya akan menyuplai sinetron ke SCTV.
Akan tetapi, rupaya pihak RCTI tidak menerima langkah tersebut. RCTI kemudian menggugat lewat PN Jakarta Barat yang selama persidangan tidak dihadiri kubu Leo Sutanto dan Sinemart, karena tergugat tidak tahu pihaknya tengah digugat.
Dalam perkara yang diputus secara verstek itu pengadilan memutuskan batal penjualan saham Sinemart ke SCTV sekaligus menjatuhkan denda.
Putusan verzet tersebut menguatkan putusan verstek pengadilan. Verzet dalam hukum acara perdata merupakan suatu upaya hukum terhadap putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat.
Kuasa hukum Leo Sutanto (tergugat I) Harry Pontoh menyatakan tidak terima upaya perlawanan atas putusan verstek ditolak majelis hakim.
Pasalnya, dia sama sekali tidak mengetahui adanya gugatan pihak RCTI (penggugat) kepada kliennya. Oleh karena itu, dia tidak menghadiri sidang hingga putusan diketok pada 16 Maret lalu.
“Tiba-tiba ada putusan Leo Sutanto [tergugat I] dan Sinemart [tergugat II] diminta membayar Rp2,6 triliun. Kami tentu banding,” katanya di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Harry berujar memori banding akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada pekan ini.
Adapun dalil dalam permohonan banding antara lain majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat salah menerapkan hukum acara verzet.
Pasalnya, kubu tergugat masih bisa melakukan perlawanan atas verstek, 14 hari setelah mendapatkan putusan. Dia tidak terima putusan majelis hakim yang menyatakan perlawanan sudah habis waktu.
Aturan telah diatur dalam Pasal 125 ayat (1) dan Pasal 129 ayat (2) Herzien Indlandsch Reglement (HIR).
Alasan tergugat tidak hadir dalam sidang yakni gugatan dilayangkan di kantor lama Sinemart di Jl. Haji Soleh, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Padahal sejak 2004, Sinemart berlokasi di Jl. Kedoya Angsana Raya No. 61, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hal inipun diklaim telah diketahui oleh penggugat. Pasalnya, urusan surat menyurat dan redaksional selalu dikirimkan ke Kedoya. Namun, gugatan kali ini dilayangkan ke alamat berbeda.
Poin banding selanjutnya yakni terkait dengan pokok perkara. Menurut dia tidak ada perjanjian kerja sama tertulis antara RCTI dengan Leo Sutanto dan Sinemart.
Perjanjian antara penggugat dan tergugat hanya dilakukan secara lisan tanpa adanya saksi. Alhasil, dia menolak kliennya melakukan wanprestasi dengan menjual saham ke stasiun televisi SCTV di bawah bendera PT Indonesia Entertainment Group.
Poin terakhir yakni masalah kerugian Rp2,6 triliun. Harry menilai kerugian materiel itu hanya dibuat-buat. “Kerugian tersebut tidak ada hubungannya dengan tergugat,” ujarnya.
Dalam berkas putusan yang diterima Bisnis, penggugat mendalilkan perbuatan para tergugat menjual saham ke PT Indonesia Entertainment Group pada 26 Desember 2016 sangat berpengaruh pada harga saham induk penggugat yakni PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN).
Adapun harga saham MNCN pada 26 Desember yaitu Rp1.775 per saham. Pada hari berikutnya, 27 Desember, harga turun Rp185 menjadi Rp1.590 per lembar.
Penggugat mendalilkan penurunan saham disebabkan aksi wanprestasi tergugat. Dengan begitu penggugat menghitung jumlah penurunan Rp185 dikali dengan saham yang beredar sebanyak 14,28 miliar lembar sehingga didapat hasil Rp2,6 triliun.
KONTRA MEMORI
Kuasa hukum RCTI Andi Simangunsong mengatakan pihaknya mempersilakan Leo Suranto dan PT Sinemart Indonesia mengajukan banding ke pengadilan tinggi. “Silakan saja, kami akan menyiapkan kontra banding juga,” tuturnya.
Menurut Andi, sudah layak majelis hakim PN Jakarta Barat menerima gugatan RCTI dan menguatkannya dalam putusan verzet.
Dia menolak dalil tergugat yang menyatakan perjanjian RCTI dan Sinemart tidak sah. Pasalnya, perjanjian kerja sama secara lisan juga berkekuatan hukum mengikat.
Hal ini telah dijabarkan oleh beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Dasar hukum perjanjian lisan itu tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hanry Hengky Suatan memyatakan Leo Sutanto dan perusahannya PT Sinemart Indonesia, telah melakukan wanprestasi terhadap RCTI.
Majelis membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya, majelis menghukum kedua tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.
Majelis juga menghukum keduanya untuk meminta maaf kepada RCTI lewat iklan di halaman depan pada sembilan surat kabar nasional.
Menanggapi, Direktur PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (Emtek) selaku perwakilan dari PT Indonesia Entertainment Group Titi Maria Rusli mengatakan klaim kerugian induk usaha RCTI itu bukan menjadi tanggung jawab penggugat.
Pasalnya, penggugat berurusan dengan RCTI bukan induk usahanya MNCN. “Kerugian yang diklaim penggugat terlalu mengada-ada,” tuturnya.
PT Indonesia Intertainment Group mengakuisisi 80% saham Sinemart seharga Rp500 miliar pada 26 Desember 2017. Dengan begitu Sinemart menyuplai sinetron ke SCTV.
Akan tetapi, pihak RCTI tidak menerima langkah tersebut dan menggugat lewat PN Jakarta Barat. Alhasil, PN Jakbar menyatakan batal penjualan saham Sinemart ke PT Indonesia Entertainment Group.