Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Ormas Jadi UU, JK Tegaskan Pemerintah Bukan Diktator

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang (UU) tidak serta merta menghilangkan prinsip keadilan.
Wapres JK. /Antara
Wapres JK. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang (UU) tidak serta merta menghilangkan prinsip keadilan.

Wapres juga menegaskan bahwa pelaksanaan UU tersebut tidak akan membuat pemerintah bertindak menjadi diktator dan otoriter. Dia merujuk mengenai poin kewenangan pembubaran ormas oleh pemerintah.

Selama ini, proses pembubaran Ormas harus diajukan dulu ke pengadilan. Dengan pengesahan Perppu menjadi UU, pemerintah dapat langsung membubarkan ormas.

Apabila ormas yang bersangkutan keberatan, maka baru bisa menempuh jalur pengadilan.

“Prinsip pokoknya, keadilan tetap ada. Tidak sama sekali pemerintah bertindak diktaktor. Karena tetap ada instansi atau lembaga peradilan yang membatalkan pemerintah punya. Itu esensinya. Jadi perbedaan sistem saja, dibalik saja,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Rabu (25/10/2017).

Wapres menjelaskan bahwa sistem terbalik yang dimaksud adalah prosesnya yang sedikit berbeda dengan Undang-Undang yang lama. Sehingga, tidak ada klausul menghilangan proses pengadilan.

“Pemerintah membubarkan, kemudian yang tidak setuju dibawa ke Pengadilan. Ujung-ujungnya pengadilan juga sebenarnya. cuma terbalik dia punya proses. jadi hanya perbedaan proses, intinya tidak beda,” jelasnya.

Dia mencontohkan, “Jadi katakanlah HTI dibubarin, dia pergi ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan tidak sah, ya ndak. Tapi kalau dulu, pemerintah tidak setuju, bawa ke pengadilan.”

Kemarin, DPR sepakat untuk mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU lewat jalur voting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper