Kabar24.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang (UU) tidak serta merta menghilangkan prinsip keadilan.
Wapres juga menegaskan bahwa pelaksanaan UU tersebut tidak akan membuat pemerintah bertindak menjadi diktator dan otoriter. Dia merujuk mengenai poin kewenangan pembubaran ormas oleh pemerintah.
Selama ini, proses pembubaran Ormas harus diajukan dulu ke pengadilan. Dengan pengesahan Perppu menjadi UU, pemerintah dapat langsung membubarkan ormas.
Apabila ormas yang bersangkutan keberatan, maka baru bisa menempuh jalur pengadilan.
“Prinsip pokoknya, keadilan tetap ada. Tidak sama sekali pemerintah bertindak diktaktor. Karena tetap ada instansi atau lembaga peradilan yang membatalkan pemerintah punya. Itu esensinya. Jadi perbedaan sistem saja, dibalik saja,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Rabu (25/10/2017).
Wapres menjelaskan bahwa sistem terbalik yang dimaksud adalah prosesnya yang sedikit berbeda dengan Undang-Undang yang lama. Sehingga, tidak ada klausul menghilangan proses pengadilan.
Baca Juga
“Pemerintah membubarkan, kemudian yang tidak setuju dibawa ke Pengadilan. Ujung-ujungnya pengadilan juga sebenarnya. cuma terbalik dia punya proses. jadi hanya perbedaan proses, intinya tidak beda,” jelasnya.
Dia mencontohkan, “Jadi katakanlah HTI dibubarin, dia pergi ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan tidak sah, ya ndak. Tapi kalau dulu, pemerintah tidak setuju, bawa ke pengadilan.”
Kemarin, DPR sepakat untuk mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU lewat jalur voting.