Kabar24.com, JAKARTA--Perhimpunan kreditur PT Modern Sevel Indonesia menolak perdamaian debiturnya.
Kuasa hukum 49 Kreditur David Tobing mengatakan pihaknya menolak proposal perdamain lantaran ada beberapa hal yang dilanggar.
Dia meminta agar agenda voting tidak tergesa-gesa dilakukan hanya untuk mengejar 45 hari PKPU sementara. Pasalnya, kreditur baru mengetahui daftar piutang tetap dari pengurus pada Jumat lalu.
Padahal, daftar tagihan tetap harus diumumkan minimal tujuh hari sebelum voting.
"Pengurus baru mengumunkan hari Jumat. Berarti kan ini baru tiga hari. Kami perlu menelaah apakah daftar tagihan ada manipulasi atau tidak," katanya usai rapat kreditur.
Oleh karena itu, 49 kreditur yang diwakilinya menolak proposal perdamaian. Dia mengantongi total tagihan Rp103 miliar.
Baca Juga
David berharap majelis pemutus tidak akan mengesahkan perdamaian PT Modern Sevel Indonesia pada sidang homologasi 26 Oktober mendatang.