Kabar24.com, JAKARTA--Pengelola gerai Sevel Eleven PT Modern Sevel Indonesia akhirnya bernafas lega lantaran tidak jatuh pailit.
Anak usaha PT Modern International Tbk ini berdamai dengan para krediturnya dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Rencana perdamaian yang disodorkan Modern Sevel Indonesia (debitur) disetujui oleh mayoritas kreditur.
Alhasil PKPU sementara debitur dinyatakan berakhir dalam jangka waktu 45 hari.
Pengurus PKPU Noni Ristawati Gultom mengatakan pemungutan suara atas proposal perdamaian dihadiri oleh 246 kreditur konkuren (tanpa jaminan) dan satu kreditur separatis (dengan jaminan).
Tagihan dari 246 kreditur konkuren sebesar Rp690,32 miliar. Adapun konkuren yang menyetujui proposal perdamaian berjumlah 174 kreditur dengan tagihan Rp475,68 miliar.
Konkuren yang tidak setuju berjumlah 72 kreditur dengan tagihan Rp133,70 miliar.
Baca Juga
Sementara itu, proposal perdamaian disetujui oleh satu-satunya separatis yang hadir yaitu PT Standard Chartered Bank Indonesia, dengan tagihan Rp253,49 miliar.
"Dengan begini, proposal perdamaian diterima sesuai Pasal 281 huruf a dan b UU No.37/2004," katanya dalam rapat kreditur, Senin (23/10/2017.
Adapun sidang homologasi atau pengesahan perdamaian digelar Kamis, 26 Oktober.